Viral Video Warga Tangkap Tangan Diduga Penerima Politik Uang di Ketapang, Sebut Nama PDIP dan Kasdi

Kasdi : Ini Black Campaign

KalbarOnline, Ketapang – Warga Ketapang dihebohkan dengan sebuah video operasi tangkap tangan politik uang yang terjadi di Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Selasa (16/4/2019).

Dalam video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, terlihat seorang warga yang mengaku mendapatkan uang dari oknum Kepala Desa dan diminta untuk memilih salah seorang caleg. Video tersebut direkam oleh seorang warga, sementara seorang warga lainnya sebagai orang yang menanyakan kepada si penerima uang tersebut.

Dalam video itu terlihat pula warga tersebut tengah memegang uang sebanyak Rp350 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain uang, warga tersebut juga memegang kartu nama salah seorang caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (Dapil) Ketapang V.

“Ini uang dari Kasdi. Yang ngasi Kepala Desa. Namanya Pak Madi,” jawab warga (si penerima uang) saat ditanya.

Dia mengaku, uang tersebut diberikan oleh Kepala Desa pada Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 06.00 WIB. Jumlah uang diterima sebanyak Rp350 ribu untuk dua rumah. Selanjutnya, uang dan kartu nama yang dipegang oleh warga tersebut diserahkan kepada dua orang yang merekamnya. Namun, belum diketahui siapa dua orang tersebut, apakah warga biasa atau petugas dari Panwascam.

Caleg yang disebut dalam video tersebut adalah Kasdi. Dia merupakan caleg DPRD Ketapang dapil Ketapang V dari PDIP nomor urut 1. Disinyalir, peristiwa itu terjadi di daerah SP 2 Kecamatan Singkup. Selain beredar di Kecamatan Singkup, video ini juga menghebohkan masyarakat di Kecamatan Air Upas.

Baca Juga :  Dua Pelaku Residivis Curanmor Diringkus Polisi, 10 Motor Curian Diamankan

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasdi membantah melakukan politik uang. Dia juga membantah telah menyuruh Kepala Desa untuk membagikan uang kepada warga dan menyuruh memilih dirinya.

“Tidak ada politik uang. Tanpa politik uang saya yakin bisa menang di dapil V ini,” kata Kasdi, kemarin (16/4/2019) sore.

Kasdi mengaku juga telah menghubungi Kepala Desa yang dimaksud. Kepala Desa yang dimaksud dalam video tersebut adalah Sumadi, salah seorang Kades di Kecamatan Singkup.

“Sudah saya tanyakan ke Sumadi, kata Sumadi tidak ada dia membagi-bagikan uang,” jelasnya.

Menurut Kasdi, hal ini bisa saja dilakukan oleh lawan politiknya untuk menjatuhkan nama baiknya. Karena menurutnya, di daerah pemilihan Ketapang V, dia mengaku memiliki pemilih yang banyak.

“Jelas ini black campaign. Ini untuk menjatuhkan nama baik saya dan partai. Kami tidak ada membagi-bagikan uang, kecuali untuk saksi partai dan saksi Pilpres,” ujarnya.

Kasdi melanjutkan, pihaknya memang memberikan gaji kepada saksi partai dan Pilpres di TPS. Nominalnya Rp200 ribu per orang. Sementara untuk per satu TPS ada dua saksi.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Isra Mikraj, Wabup Sebut Pemda Selalu Mendukung Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Ketapang

“Saat ini kami memang sedang menyerahkan mandat kepada saksi kami TPS. Mereka mendapatkan surat mandat dan uang Rp200 ribu. Besok sejak jam 07.00 pagi seluruh saksi ini sudah harus ada di TPS,” paparnya.

Kasdi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait video tersebut. Termasuk akan menanyakan langsung kepada orang yang berada di dalam video tersebut.

“Cuma saat ini kami masih terkendala sinyal. Nanti akan kami informasikan lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan, mengaku masih belum mendapatkan laporan dari Panwascam.

“Secara pribadi saya sudah mendapatkan videonya. Tapi secara lembaga, saya masih belum mengetahui apakah Panwascam ini sudah mengadukan kepada anggota Bawaslu lainnya atau tidak,” kata Ronny.

Jika dilihat dari video yang diterimanya, terindikasi dua pasal yang berpotensi menjerat orang yang membagikan uang dalam video tersebut yaitu pasal 492 dan pasal 523. Jika terbukti melanggar pasal 492, jelas Ronny, maka akan terancam kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp12 juta. Sedangkan jika terbukti melanggar pasal 523 dendanya lebih besar yaitu Rp48 juta.

Jika memang caleg tersebut terbukti bersalah, maka suara yang diperoleh pada Pemilu kali ini akan dialihkan ke partai. Caleg yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat lagi sehingga suara yang diperoleh menjadi milik partai.

“Cuma proses untuk menetapkan bersalah atau tidak ini panjang. Paling tidak setelah Pemilu,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment