Lagi, DPRD Ketapang Digeruduk Ratusan Warga

Adukan nasib kepada yang katanya wakil raykat

KalbarOnline, Ketapang – Ratusan warga kembali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Kamis (28/3/2019) pagi.

Kali ini warga Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) yang menggeruduk gedung wakil rakyat Ketapang itu setelah pada hari sebelumnya ratusan warga dari Dusun Nekdoyan, Desa Lamang Satong, Kecamatan MHU yang juga menggeruduk gedung dewan, Rabu (27/3/2019).

Sekitar 250 warga ini datang menggunakan belasan mobil bak terbuka. Mereka datang untuk mengadukan permasalahan koperasi kebun sawit yang tak kunjung selesai.

Massa tersebut berasal dari Koperasi Bina Satong Lestari (BSL) yang terletak di Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat agar bisa mengambil sikap terhadap masalah yang dihadapi dengan PT. Kayung Agro Lestari (KAL).

Kedatangan massa pagi tadi disambut oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi.

Ketua Koperasi BSL, Muhammad Anton mengatakan, dari data laporan hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang disampaikan manajemen PT. KAL tiap bulan serta hasil penilaian fisik oleh Dinas Perkebunan Ketapang, terbukti bahwa kebun mitra Koperasi BSL mengalami kerugian. Hal itu disebabkan rusaknya kebun. Bahkan, kerugian koperasi lebih Rp1 miliar setiap bulannya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Ikut Nyoblos di Pilkades Ketapang Serentak 2021

“Ini sudah berjalan beberapa tahun. Jika ditotalkan, kerugian koperasi lebih dari Rp32 miliar,” kata Anton saat diwawancarai awak media.

Anton menilai perusahaan yang membuka perkebunan di Desa Kuala Satong dan sekitarnya dinilai tidak sungguh-sungguh merawat kebun mitra BSL.

“Kita membawa masalah ini ke Pemerintah Kabupaten, agar mengetahui kondisi kebun mitra yang jadi tanggungjawab PT. KAL. Sejauh ini kebun mitra belum dinikmati hasilnya oleh anggota,” jelas Anton.

Mengenai luas kebun mitra BSL, ungkap dia, kurang lebih seluas 400 hektar. Sejauh ini, kata dia, baru 100 hektar lebih yang bisa dipetik hasilnya.

“Itupun baru berjalan beberapa bulan. Selebihnya, masih butuh perawatan yang sungguh-sungguh. Sementara anggota koperasi berjumlah lebih dari 700 kepala keluarga (KK),” jelasnya.

Dari 100 hektar lahan tersebut, lanjutnya, hanya menghasilkan sekitar Rp400 juta. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya perawatan setiap bulannya.

“Hasil panen setiap bulan sangat jauh dari biaya operasional. Masih tekor. Bagaimana untuk nyicil angsuran koperasi ke bank, karena kebun mitra digarap perusahaan meminjam uang di bank atas nama koperasi,” tukasnya.

Baca Juga :  PT Agrolestari Mandiri Klaim Sudah Lakukan Pembangunan Kebun Kemitraan-Plasma Sesuai Aturan

Dirinya menegaskan, jika tuntutan yang disampaikan tersebut tak mendapat respon positif dari pihak perusahaan, anggota koperasi mendesak pemerintah untuk menutup PT. KAL dari Kuala Satong.

Sementara General Manager PT. Kayung Agro Lestari, Jerileva Purba, mengatakan perihal kerjasama kemitraan antara PT. KAL dengan Koperasi BSL dilaksanakan mengacu pada kesepakatan kerja sama yang tertuang dalam MoU.

“Dalam kegiatan kerjasama tersebut, PT. KAL senantiasa mengedepankan upaya komunikasi yang baik dengan koperasi BSL dengan mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Purba menjelaskan, berbagai upaya komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan antara lain melalui mediasi TP3K pada 17 Januari 2018 yang dilakukan di kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Ketapang.

Kemudian, lanjut dia, pertemuan dengar pendapat di DPRD Ketapag pada 22 Februari 2018. Serta mediasi TP3K pada 18 Juli 2018 yang menghasilkan sejumlah kesimpulan.

“Kesimpulan tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilakukannya penilian fisik kebun pada 7 sampai 10 November 2018 serta telah dilakukannya rapat penyampaian hasil penilaian fisik kebun pada 19 Februari 2019,” jelasnya.

Secara umum, tegas dia, guna menyelesaikan permasalahan antara PT KAL dengan Koperasi BSL sudah ditempuh upaya-upaya penyelesaian melalui langkah-langkah tersebut.

“Manajemen PT KAL menyampaikan sikap dan harapan agar kiranya upaya penyelesaian yang akan dilakukan berpedoman pada langkah-langkah dan proses yang sudah dilakukan sebelumnya,” tandasnya. (Adi LC)

Comment