PKB Tetap Usung Napi Lapas Kelas IIB Ketapang Jadi Calegnya di Pemilu 2024

KalbarOnline, Ketapang – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ketapang tetap mengusung kadernya berinisial AUR untuk mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg) di 2024, kendati yang bersangkutan kini merupakan seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang.

Meski isu ini cukup mengganggu etika publik, namun menurut PKB, selama KPU menganggap yang bersangkutan sah sebagai peserta pemilu, maka pihaknya pun tidak mempermasalahkannya.

“Beliau ini memang benar caleg dari DPC PKB Ketapang dan beliau kita taruh di urutan (dapil) 5. Kasusnya begini, beliau ini mendaftar di PKB sebelum kasus hukum dan dinyatakan MS (Memenuhi Syarat, red) oleh KPU jadi kita memandang ini sah-sah saja,” Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Ketapang, Fathol Bari saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/2023).

Bari menjelaskan, bahwa sebelum penetapan DCT, terdapat beberapa proses yang telah dilalui, diantaranya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), di mana saat itu KPU meminta tanggapan dari masyarakat. Namun pada saat proses itu pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan dari KPU soal yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kemendagri Apresiasi Peraturan KPU Terkait Protokol Kesehatan

“Ketika KPU juga mengeluarkan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi terhadap kita bahwa ada masyarakat yang menanggapi terkait hal tersebut, artinya kita juga memandang ini sah-sah saja.  Nah, bagaimana proses setelah ini, kita serahkanlah kepada KPU,” kata dia.

Bari mengaku PKB Ketapang tidak pernah melakukan intervensi apapun terhadap persoalan ini, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu Ketapang.

Dengan kata lain, menurut Bari, jika penetapan AUR sebagai DCT dibatalkan atau bahkan disahkan, pihaknya bakal menerima, asalkan sesuai prosedur dan aturannya yang berlaku.

“Kalau KPU mengatakan sah ya kita juga tidak bisa mengatakan apa-apa, ya silahkan saja,” ucapnya.

“Tapi sepenuhnya DPC PKB menyerahkan keputusan ini kepada penyelenggara lah yaitu KPU dan Bawaslu. Selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ya kita terima, mau kita ganti masanya juga sudah habis kan begitu, pendaftaran juga sudah selesai,” tandasnya.

Baca Juga :  Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Picu Kecemburuan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah meloloskan sebanyak 560 orang calon legislatif (caleg) dari 15 partai politik untuk mengikuti pemilu 2024 pada 4 November 2023 lalu.

Diketahui kalau dari ratusan nama caleg itu, satu diantaranya merupakan tahanan Lapas Kelas IIB Ketapang yang telah mendekam sejak 25 Mei 2023.

Berdasarkan lampiran DCT Anggota DPRD Ketapang, caleg tersebut berinisial AUR asal PKB. Napi kasus tindak pidana pertambangan, mineral dan batu bara itu bakal berkontestasi pada daerah pemilihan (dapil) 5, yakni Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment