PPK Sekadau Hilir Gelar Rakor Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2019

KalbarOnline, Sekadau – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekadau Hilir menggelar rapat koordinasi penyusunan DPTb dan DPK yang dilangsungkan di gedung kateketik Sekadau, Sabtu (9/2/2019) pagi.

Turut hadir Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S.Pd, Ketua PPK Sekadau Hilir, Dwi Hartejo, perwakilan Polsek Sekadau Hilir, Brigadir Subhan Syah Kan selaku Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin serta PPS Sekadau Hilir.

Seperti diketahui bahwa DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb antara lain pindah alamat, menjalani rawat inap, korban bencana dan lain-lain.

Sedangkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih Kategori ini bisa memilih dengan membawa e-KTP di TPS terdekat dan tidak bisa mencoblos pada TPS di luar alamat e-KTP.

Baca Juga :  Sekda Sekadau : Otonomi Daerah Berikan Solusi Kemajuan Pembangunan Daerah

Ketua PKK Sekadau Hilir, Dwi Hartejo menuturkan bahwa rakor ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme tentang pemilihan nanti dan data yang terdata dan tidak terdata.

“Kita tanggal 16 Februari nanti akan mengadakan pleno juga. Karena kita akan menjadwalkan kapan kami akan ke perusahaan sawit yang mana karyawan belum terdata sebagai pemilih untuk Pemilu 2019,” ujarnya.

Sementara Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban dalam sambutannya berpesan agar seluruh panitia penyelenggara pemilu dari tingkat kecamatan hingga tingkatan dibawahnya untuk terus memantapkan persiapan jelang Pemilu 2019.

Baca Juga :  Pisah Sambut Camat Belitang, Wabup: Camat Baru Diharapkan Dapat Bekerja dan Menyatu Dengan Masyarakat Belitang

“Kita akan mengurus 5 kotak suara karena hanya ada mama dan momor saja tidak ada foto dan yang belum terdaftar DPT diurus karena dimulai dari 60 hari sebelum pemilihan dan PPS untuk mendata lagi nama TPS dan letaknya jangan sampai berdekatan. Kemudian TPS yang 300 untuk di-cek lagi nama TPS-nya karena kita takut surat suara kurang dan untuk TPS yang sedikit agar tidak menghitung cepat karena sudah ditetapkan waktu untuk menghitung suara pukul 13.00 WIB. Untuk perhitungan suara mulai dari Presiden dan seterusnya,” tukasnya.

Sementara itu Kapolsek Sekadau Hilir yang diwakili Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin, Subhan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. “Sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih dan masuk kategori DPTb maupun DPK terdata seluruhnya dan dapat menyalurkan hak pilihnya pada masa pemungutan suara tanggal 17 April 2019,” tandasnya. (Mus)

Comment