17 Januari, Pasar Semi Modern Ali Anyang Singkawang Ditempati Pedagang

KalbarOnline, Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang bersama para pedagang kaki lima (PKL) menyepakati jadwal penempatan Pasar Semi Modern Ali Anyang Singkawang tanggal 17 Januari 2019 mendatang.

“Kita sudah mengundang para PKL pada, guna menyepakati tanggal penempatan Pasar Semi Modern Ali Anyang,” ujar Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Triwahdina Safriantini.

Sehingga, lanjutnya, jadwal penempatan itu tidak hanya ditentukan oleh Pemkot Singkawang sendiri, tapi juga para pedagang.

“Karena memang mereka yang memahami kondisinya,” ucapnya.

Menurutnya, sebagian dari PKL yang ada di Kota Singkawang pun saat ini sudah ada yang berdagang di sekitar Pasar Semi Modern Ali Anyang.

Dina menyebutkan, saat ini sudah ada sekitar dua ratusan PKL yang siap menempati Pasar Semi Modern Ali Anyang.

Selain menentukan jadwal penempatan, pihaknya juga telah membahas soal prosedur dan teknisnya nanti seperti apa.

Sementara Kepala Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan sebelumnya mengatakan bahwa dalam hal pemindahan pihaknya akan memprioritaskan kepada pedagang yang tidak memiliki tempat.

Baca Juga :  Cater Pesawat Singkawang-Sintang Cuma Rp10 Juta Sekali Terbang

Pemanfaatan Pasar Semi Modern Ali Anyang ini juga menurutnya, harus dilakukan sekaligus sehingga pedagang semuanya bisa aktif dan komoditas yang diharapkan bisa tersedia dengan lengkap.

“Dengan begitu ada keterpanggilan konsumen untuk datang,” ujarnya.

Menurutnya, sarana dan prasarana di Pasar Semi Modern Ali Anyang juga saat ini sudah dilengkapi.

“Jadi hanya tinggal mematangkan kesepakatan bersama penentuan hari pelaksanaan atau pemanfaatan saja,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengundang calon pengelola (pihak ketiga) untuk membentuk koperasi pasar, karena sesuai dengan arahan Kemendag bahwa suatu pasar itu kalau bisa melibatkan pedagang sendiri yang mengelola pasar.

“Sesuai pengalaman, apabila aturan dibuat oleh mereka (pedagang) sendiri maka dia akan lebih patuh, jadi kita harapkan asosiasi pedagang (koperasi pedagang) itu yang mengelola sekaligus membuat aturan main di internal pemanfaatan pasar tersebut. Namun tetap mengacu kepada peraturan yang dibuat pemerintah,” jelasnya.

Sehingga hak dan kewajiban dari pedagang itu harus ada, salah satu haknya mendapatkan pelayanan fasilitas kemudian salah satu kewajibannya adalah membayar retribusi, menjaga kebersihan dan keamanan.

Hendryan berharap, proses pemanfaatan Pasar Semi Modern Ali Anyang tahap kedua ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. Terlebih pemanfaatan Pasar Semi Modern Ali Anyang direncanakan akan beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga :  Singkawang Raih Predikat Kota Sangat Inovatif, Tjhai Chui Mie: Prestasi Ini Harus Dipertahankan dan Ditingkatkan

“Jadi tidak ada istilah tutup, sehingga tinggal pedagang lagi yang harus pandai membaca peluang. Jika sudah dioperasionalkan selama 24 jam, saya yakin konsumen tidak merasa terhalang untuk datang,” katanya.

Kemudian, kepada asosiasi pedagang sayur, diharapkan mereka sendiri yang bisa menyuplai sayur-sayuran dan diharapkan ada mekanisme pasar yang harus diikuti. Dalam artian, adanya keseragaman harga di tingkat pedagang pengecer.

“Jadi mereka hanya bersaing di pelayanan dan kualitas dari barang itu sendiri,” ujarnya.

Sehingga, dari sudut manapun konsumen akan mendapatkan harga yang sama. Mengingat akses masuk ke Pasar Semi Modern Ali Anyang ini bisa melalui tiga arah.

“Bisa dari arah Ali Anyang, terminal induk, dan Jalan Tani,” ungkapnya.

Dengan adanya tiga akses masuk tersebut, sehingga tidak ada istilah pedagang yang berada di depan atau belakang.

“Tapi semua akan berada di depan, sehingga diharapkan omzet mereka beda-beda tipis,” ungkapnya.

Untuk tahap awal operasional Pasar Semi Modern Ali Anyang, pihaknya akan membebaskan parkir namun tetap diawasi Dinas Perhubungan Singkawang.

“Artinya tahap awal pengelolaan parkir masih menggunakan cara konvensional dulu dan apabila nanti konsumen sudah sangat membutuhkan lahan parkir, barulah akan dikelola dengan pihak ketiga secara modern,” pungkasnya. (Gun)

Comment