Kepergok Merokok di Kantor, Camat Dukung Stafnya Disanksi Tegas

Tim Penegakkan Perda KTR Pergoki Dua Perokok

KalbarOnline, Pontianak – Dua orang perokok dijatuhi sanksi oleh tim penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, TNI dan Kepolisian ini memergoki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Pontianak Kota tengah merokok di dalam lingkungan kantor. Sedangkan seorang lagi, adalah warga yang berada di Kantor Lurah Sungai Jawi tengah merokok, Senin (15/10/2018). Keduanya telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.

Camat Pontianak Kota, Saroni sangat menyayangkan lantaran salah satu stafnya kedapatan merokok di dalam lingkungan kantor. Padahal, dirinya sudah bersikap tegas bahwa di dalam kantor tidak ada yang boleh merokok. Peringatan larangan merokok pun sudah ditempel di dinding maupun pintu yang ada di Kantor Camat Pontianak Kota.

Baca Juga :  Geger, Mayat ODGJ Ditemukan Telanjang Bulat di Gang Pelangi Pontianak

“Saya mendukung kalau memang ada staf saya yang melanggar Perda KTR. Sesuai SOP, kalau memang yang bersangkutan harus disanksi, jatuhi sanksinya,” ujarnya.

Dirinya yakin semua staf di kantornya sudah mengetahui adanya larangan merokok di dalam kantor. Oleh sebab itu, Saroni meminta tim penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 untuk menjatuhkan sanksi secara tegas kepada mereka yang melanggar aturan KTR.

“Saya minta sanksi saja supaya ada efek jera sebab kalau hanya diberikan peringatan, nanti mungkin diulangi lagi,” sebutnya.

Menurutnya, merokok selain mengganggu kesehatan bagi yang bersangkutan, juga dapat mengganggu orang yang berada di sekitarnya.

“Untuk itulah adanya Perda KTR supaya orang tidak terpapar akibat asap rokok,” imbuhnya.

Rini Hartati, Tim dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak menerangkan, mereka yang kedapatan tengah merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok diberikan sanksi. Sebab mereka telah mengabaikan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang KTR.

Baca Juga :  Program Bulan Pembebasan Denda Keterlambatan UPT PPD Disambut Antusias Masyarakat

“Mudah-mudahan tindakan ini bisa menjadi warning atau peringatan bagi yang lainnya bahwa KTR ini ada beberapa yang termasuk di dalamnya, salah satunya perkantoran maupun ruang publik lainnya,” terangnya.

Anggota tim dari Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010, bagi ASN yang merokok di dalam perkantoran, maka kepala institusi atau instansinya memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali.

Apabila yang bersangkutan sudah tiga kali diberikan teguran, namun masih mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp500 ribu.

“Kalau ASN inikan diberikan pembinaan dulu oleh atasannya sebanyak tiga kali. Nanti atasannya yang menegur yang bersangkutan. Tetapi kalau masyarakat umum ditemukan merokok di KTR, misalnya di rumah sakit, angkutan umum dan sebagainya, mereka bisa langsung  disanksi tipiring atau didenda sebesar Rp50ribu,” pungkasnya. (jim)

Comment