Program Bulan Pembebasan Denda Keterlambatan UPT PPD Disambut Antusias Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak – Pelaksanaan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB kedua yang digelar oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Hal itu salah satunya terlihat pada UPT PPD Pontianak Wilayah I, dimana program tersebut sangat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berada di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, dalam melaksanakan kewajibannya kepada daerah untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. 

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Edy Gunawan menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya selama 1 bulan pembebasan ini, menunjukkan animo masyarakat yang sangat tinggi. Dimana pelayanan di Kantor Samsat Pontianak, Samsat Siantan dan Samsat Kubu Raya tampak penuh dari hari Senin hingga Sabtu. 

“Petugas pelayanan kami selalu overtime melebihi jam pelayanan, mungkin lebihnya sekitar 3 – 4 jam demi melayani jumlah masyarakat yang melaksanakan kewajiban dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan data yang dimilikinya, khusus Samsat Pontianak saja, telah memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya, dari hari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus ini.

“Dengan pelayanan di Samsat Pontianak hanya proses ganti plat/perpanjangan STNK dan proses bea balik nama kendaraan bermotor. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan/pengesahan STNK di unit layanan lainnya seperti Gerai Samsat, Samsat Keliling, Outlet Samsat dan Samsat Drive Thru juga mengalami lonjakan jumlah wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya,” terang Edy.

Kondisi tersebut, lanjut Edy, berbanding lurus dengan capaian Pajak Kendaraan Bermotor selama Program Bulan Pembebasan Denda Keterlambatan ini, dimana selama bulan Agustus UPT PPD Pontianak Wilayah I mampu memungut Pajak Kendaraan bermotor sebesar Rp 46,5 miliar.

“Ini dua kali lipat dari rata-rata penerimaan yang kita terima. Biasanya dinilai kurang lebih Rp 21,3 miliar. Dan pada bulan September ini, Gubernur Kalimantan Barat melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua,” katanya.

Baca Juga :  Situs PPID Kalbar Diretas, Sang Hacker Beri Pesan Menohok: Update Your Security!

Kebijakan untuk melanjutkan program ini pun dijelaskannya tak lain dalam rangka untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban demi pembangunan daerah yang lebih cepat. 

“Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena kedepannya, wacana kendaraan bermotor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor akan dihapuskan, jika kendaraan bermotor tersebut tidak memperpanjang masa laku STNK-nya mulai diterapkan,” terangnya.

“Hal itu sesuai dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tentang penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dan TNKB,” tambahnya.

Terus Genjot Realisasi Serapan Pajak

Program Bulan Pembebasan Denda Keterlambatan oleh UPT PPD, sedianya dilaksanakan di seluruh unit layanan UPT PPD Bapenda yang tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalbar, selama bulan Agustus 2022, dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Selain membantu meringankan kewajiban masyarakat, kesempatan ini turut dimanfaatkan oleh UPT PPD Pontianak Wilayah 1 dalam menggenjot target realisasi serapan pajak daerah.

“Kekurangan Rp 195,7 miliar (580, 5 – 384,8 M) dalam waktu 4 bulan ini, dimaksimalkan dengan masif dalam sosialisasi Program Pembebasan Denda Administrasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” kata Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Edy Gunawan.

“Kami memaksimalkan semua media, sosialisasi hingga ke pasar tradisional juga kami datangi bersama PT Jasa Raharja, supaya dapat berjalan optimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seluas-luasnya,” sambungnya.

Tak hanya itu, UPT PPD Pontianak Wilayah 1 juga memanfaatkan layanan fasilitas QRIS dan EDC pada layanan Samsat Drive Thru Museum. Dimana fasilitas ini sangat memudahkan masyarakat dalam menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor-nya.

“Kami mulai dari Drive Thru Museum yang dapat bayar gunakan QRIS dan EDC, sehingga masyarakat tidak perlu bawa uang cash yang banyak lagi. Selama penerapan yang dimulai dari minggu ke-4 bulan Agustus ini, jumlah penerimaan yang gunakan fasilitas QRIS dan EDC sudah mencapai Rp 161 juta rupiah,” bebernya.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Didukung Sultan Pontianak hingga Ulama Kalbar Jadi Presiden 2024

“Ya lebih cepat pakai scan QRIS dari smartphone dan tidak repot membawa uang yang banyak. Nantinya akan kita terapkan–diseluruh unit layanan dapat gunakan QRIS ini,” lanjut Edy.

Kesempatan Kedua Bulan September

Dengan dibukanya kembali Program Bulan Pembebasan Denda Keterlambatan UPT PPD di bulan September 2022 ini, Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Edy Gunawan mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

“Agar tidak menumpuk di ujung periode. Tips kami ya lebih awal, jangan ujung periode, karena pasti terjadi penumpukan antrean, dan luangkan waktu untuk dapat melakukan semua tahapan sesuai prosedur,” katanya.

Edy juga berpesan, bagi masyarakat yang belum memahami terkait mekanisme dan prosedur Program Bulan Pembebasan Denda Keterlambatan UPT PPD di bulan September 2022 ini, dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp pengaduan di nomor: 08115674181 atau DM langsung di InstaGram Samsat Pontianak.

Realisasi Pendapatan September

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Edy Gunawan mengungkapkan, bahwa realisasi pendapatan UPT PPD Pontianak Wilayah I per tanggal 6 September 2022 secara akumulasi sebesar 66,29% atau sebesar Rp 384,8 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 580,5 miliar untuk tiga jenis pajak daerah yang dipungut. Ketiga jenis pajak itu diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Sementara untuk realisasi PKB sendiri berada di angka 63,13% atau sebesar Rp 201,7 miliar dari target Rp 319,5 miliar realisasi. 

“Untuk BBNKB yakni berada di angka 70,20% atau sebesar Rp 172,6 miliar dari target Rp 245,9 miliar. Sedangkan untuk realisasi PAP di angka 65,02 % atau sebesar Rp 1,8 miliar dari target 2,9 miliar rupiah,” ujarnya. (Jau)

Comment