Datangi Pemkab KKR, Warga Pal IX Tuntut Pemerintah Tutup PT Mega Mix

KalbarOnline, Kubu Raya – Sejumlah warga di sejumlah RT Desa Pal IX Sungai Kakap mendatangi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya guna menuntut agar PT Mega Mix yang beroperasi di lingkungan tempat tinggal mereka segera ditutup, Kamis (13/9/2018).

Tuntutan warga ini lantaran keberadaan PT Mega Mix yang mengelola industri semen ini dinilai telah mengganggu ketertiban lingkungan sekitar dan meresahkan.

Kedatangan warga diterima langsung dari beberapa instansi teknis mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas PUPR. Terlihat juga manajemen dari PT Mega Mix ikut menghadiri pertemuan itu.

Khairul salah seorang warga mengatakan PT Mega Mix tidak mengantongi izin dari pemerintah tapi aneh sudah bisa beroperasi.

Baca Juga :  Rusman Ali Perintahkan BPN Segera Laksanakan Putusan MA

“Rencana awal disebutkan akan bangun SPBU. Tapi ternyata berbeda yang berdiri justru pabrik pengolahan semen,” ungkapnya.

Dampaknya menurut warga RT 06 RW 02 ini debu yang beterbangan mengakibatkan rumah dipenuhi debu semen. Kejadian ini sudah terjadi sekitar setengah tahun lalu.

Selanjutnya dari hasil keputusan pertemuan antara warga dan manajemen PT Mega Mix yang difasilitasi Pemkab Kubu Raya menyatakan bahwa PT Mega Mix perusahaan pengolahan semen yang beroperasi di Desa Pal IX wajib dihentikan. Keputusan itu disepakati setelah adanya pertemuan antara beberapa dinas, warga dan pihak perusahaan di ruang rapat Sekda.

“Jadi hasil kesepakatan hari ini selama proses perizinan belum dimiliki maka perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Lugito, saat ditemui awak media.

Baca Juga :  Kamaruzaman Harap PPPK Bantu Hadapi Tantangan Pelayanan Publik di Kubu Raya

Lugito menceritakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat sejak lama. Atas aduan itu Bupati perintahkan untuk ditindaklanjuti. Tanggal 22 Agustus lalu beberapa dinas turun ke lapangan.

“Hasilnya memang ditemukan PT Mega Mix tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan seperti izin lokasi, izin lingkungan, IMB dan Izin Usaha Industri,” ungkapnya.

Lugito juga menerangkan bahwa pada tanggal 3 September lalu, pelaku usaha berkonsultasi. Pihaknya menjelaskan bahwa mereka harus memenuhi peryaratan yang ditentukan.

“Surat peringatan sudah dilayangkan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Kalau mereka abaikan maka dilayangkan lagi surat. Peringatan kedua dan ketiga,” terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 9 September warga kembali datang untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya.

“Maka hari inilah kami memanggil semua pihak. Jadi masyarakat diminta untuk sabar karena kami sudah bergerak menindaklanjutinya,” harapnya. (ian)

Comment