Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Pasutri di Gang Sakura, Terduga Pelaku Ternyata Sering Mencuri Warung Korban

KalbarOnline, Kubu Raya – Kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) bernama Abun (65 tahun) dan Acu (74 tahun) di Gang Sakura, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menemui titik terang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan yang merupakan seorang pria bernama Karto Martono alias Yopi kurang dari 48 jam setelah menghabisi nyawa korban. Dia ditangkap polisi di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (26/09/2023) pukul 02.00 WIB.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Kubu Raya, Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Berang-Berang Polsek Timur yang dari awal kejadian langsung melakukan penyelidikan mendalam,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, Selasa (26/09/2023).

Karto Martono alias Yopi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

AIPTU Ade mengungkapkan, Karto Martono alias Yopi diketahui juga bertempat tinggal di Gang Sakura. Di mana jarak rumahnya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Dia sendiri, kata Ade, ternyata sering mencuri di warung korban di setiap hari Minggu berbekal pengamatannya terhadap korban.

Baca Juga :  Pengurus Ranting Satu PGRI Sui Ambawang Diganti

Di mana, setiap hari Minggu, warung korban akan tutup lebih awal antara pukul 15.00 – 16.00 WIB dikarenakan korban diajak anak dan menantunya untuk jalan-jalan ke kota.

“Ini sesuai dengan keterangan saksi yang mendapatkan cerita dari Acu sebelum menjadi korban pembunuhan,” kata Ade.

Pada hari Minggu berdarah itu, lanjut Ade, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jalur kolong rumah korban yang tepat berada di area dapur. Di mana, salah satu papan lantai rumah korban tak terpaku. Jalur itulah yang menjadi tempat keluar masuknya pelaku ke dalam rumah korban.

“Namun pada saat Yopi (Pelaku) menuju ke (bagian) depan (rumah korban) dengan niat mengambil rokok dan uang (di warung korban), ia bertemu dengan Acu,” ungkap Ade.

Karena takut aksinya terbongkar, Yopi lantas mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah Acu dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga Acu jatuh tersungkur ke lantai.

“Selanjutnya Yopi mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan (Acu) berulang kali hingga Acu tewas berlumuran darah,” ungkap Ade.

Setelah menghabisi nyawa Acu, Yopi kemudian masuk ke dalam kamar dan bertemu dengan Abun (suami Acu) yang saat itu terbaring di atas kasurnya karena sakit stroke yang telah lama dideritanya. Yopi kemudian mendekati Abun dengan memegang baut panjang dan sebilah pisau, lalu langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar.

Baca Juga :  Kain Tenun Sidan Bakal Mewakili Indonesia di UNESCO Award, Angeline Fremalco: Ini Prestasi Membanggakan Kapuas Hulu

“Kemudian Yopi membekap muka Abun dengan sebuah bantal, selanjutnya Yopi menusukkan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Abun tewas bersimbah darah,” jelas Ade.

Setelah pasutri itu tewas, Yopi langsung mengambil semua uang yang berada di dalam laci meja dan beberapa slop rokok di warung korban. Selanjutnya keluar dari jalur yang sama dan kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian yang berlumuran, untuk selanjutnya melarikan diri dengan cara berjalan kaki.

Ade melanjutkan, pada saat petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Arteri Supadio tepatnya di depan Transmart, pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas dan lari menuju ke arah hutan.

“Pada saat ditangkap kembali Yopi melakukan perlawanan dengan menerajang perut salah satu petugas dan kembali kabur. tembakan peringatan dari petugas pun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap Yopi untuk menghentikan pelariannya,” pungkas Ade. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Comment