Bersama Ombudsman, Pemkab Kubu Raya Berikan Pemahaman Penggunaan Dana Desa

KalbarOnline, Kubu Raya – Dana Desa (DD) yang dialokasikan Pemerintah Pusat selalu meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari Rp20 triliun di tahun 2015 terus meningkat hingga Rp60 triliun di tahun 2018 ini.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya semakin komit melakukan upaya penguatan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa. Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengatakan anggaran besar menjadi peluang besar pula bagi desa untuk membangun kesejahteraan masyarakat, Kamis (6/9) di Hotel Ibis Pontianak.

“Dengan anggaran sebesar ini harus mampu kita gunakan dengan sebaik-baiknya. Bukan menjadi peluang untuk dikorupsi. Bagaimana dana ini adalah dari negara bukan pribadi. Maka Kepala Desa harus mampu mempertanggungjawabkan anggaran ini. Satu rupiah pun harus betul-betul diarahkan untuk pembangunan,” kata Hermanus saat menghadiri kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Systemic Review yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Terima Penghargaan Indonesia’s Attractiveness Award 2017, Bupati: Ini Berkat Masyarakat Kubu Raya

Hermanus menambahkan aparatur pemerintahan Desa harus memahami berbagai peraturan terkait penggunaan DD. Meskipun terdapat cukup banyak aturan yang harus dipahami. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, hingga Peraturan Menteri Desa PDTT. Dirinya meminta aparatur Desa terus mengikuti perkembangan yang ada.

“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya selalu berupaya jangan sampai dana yang besar ini kemudian disalahgunakan. Tapi betul-betul juga kita juga dorong kepada sumber daya aparatur yang ada di desa untuk semakin paham dan meningkatkan kompetensi serta kapasitas mereka sehingga tidak salah lagi dalam melaksanakan berbagai program kegiatan,” tutur Hermanus.

Terkait hasil kajian systemic review Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat di Desa Parit Baru dan Desa Pinang Dalam, Hermanus membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan memang masih ada Desa di Kubu Raya yang mengalami persoalan terkait DD. Khususnya menyangkut serapan dana yang tidak optimal. Meskipun persentasenya tidak signifikan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Resmi Buka Kick Off Program Sinita Penjaga Ibu Jari di Posyandu Mekar Rindang

Menurutnya, temuan itu menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dirinya menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Ini menjadi masukan berharga bagi kami untuk kita melakukan penataan pengelolaan DD. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai kepada pelaporan penggunaan DD. Keberadaan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP kami selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan audit kepada Desa-desa. Namun memang belum maksimal karena keterbatasan anggaran,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi mengatakan sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI menilai perlunya DD dialokasikan dan digunakan secara real di Desa.

“Sebagai langkah pencegahan dan tindak lanjut laporan atas pelaksanaan DD, kami menganggap DD menjadi frasa menarik yang penting untuk ditelaah dalam kajian systemic review tahun ini,” ujarnya.

Agus menyatakan hasil kajian di dua Desa di Kubu Raya dan dua Desa di Kabupaten Ketapang menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan dan Pemerintah daerah sebagai langkah mewujudkan pelayanan publik yang prima demi kesejahteraan masyarakat. (ian/rio)

Comment