Sengkarut TPP ASN Kubu Raya, Jadi “Piring Kotor” yang Ditinggalkan Bupati Muda Mahendrawan

KalbarOnline, Kubu Raya – Sengkarut mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kubu Raya senilai puluhan miliar menjadi “piring kotor” yang harus dibersihkan sepeninggalnya jabatan Bupati Kubu Raya oleh Muda Mahendrawan.

Menurut kesaksian sejumlah ASN, TPP itu bahkan belum dicairkan oleh Pemkab Kubu Raya selama kurun waktu 4 bulan, sejak November 2023 hingga Januari 2024.

Semakin lama, permasalahan ini pun kian parah. Lantaran berbulan-bulan didiamkan, permasalahan TPP kini turut memicu riak-riak inkondusivitas para ASN dalam bekerja. 

Banyak dari mereka yang teriak-teriak mempertanyakan kapan pencairan TPP akan dilakukan. Ada yang cuma sekadar ngeluh sesama rekannya, namun ada juga yang terang-terangan mengumbar masalah tersebut di media sosial.

“Wajar lah kalau kami teriak karena sudah lama belum cair-cair juga,” sesal Sukarman, salah satu ASN yang bertugas di Dinas Kominfo Kubu Raya, Senin (19/02/2024).

Intinya, para ASN Kubu Raya ini memandang, bahwa TPP itu sangatlah penting untuk mereka mencukupi kebutuhan sehari-hari rumah tangganya, mulai dari ekonomi, pendidikan, pembayaran berbagai tagihan, kredit dan lain sebagainya.

“Jadi, jelas ini menyangkut periuk kawan-kawan ASN. Karena banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Sedangkan gaji (bulanan) sudah terbayarkan untuk pinjaman bank,” jelas Sukarman.

Seperti diketahui, persoalan TPP ASN yang belum cair ini mulai terbongkar ke publik menjelang masa jabatan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo pada Sabtu, 17 Februari 2024 lalu.

Saat itu, para ASN ini sangat berharap kepada Muda maupun Sujiwo, agar pekerjaan rumahnya ini sudah dapat dituntaskan sebelum keduanya undur diri.

Namun, hingga masa jabatannya berakhir dan digantikan oleh Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, pada Senin 19 Februari 2024, masalah ini tetap saja masih menggantung.

“Kami berharap Pj Bupati yang baru bisa dapat segera mengambil langkah-langkah positif agar persoalan ini dapat segera terselesaikan,” titip Sukarman kepada wartawan.

Kesalahan Dalam Penyusunan Perbup

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam tak menampik, bahwa memang terdapat total sekitar Rp 30 miliar TPP ASN yang belum dibayarkan sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024.

Yusran menjelaskan, adapun penyebab TPP ASN belum dibayarkan selama 4 bulan tersebut dikarenakan dua hal, pertama yakni regulasi berupa Perbup TPP yang harus direvisi kembali, serta terjadinya masalah ekuitas pada kas daerah.

Yusran mengatakan, TPP ASN yang telah dicairkan sebelumnya ternyata menjadi temuan BPK RI di bulan Oktober 2023. Sehingga hampir mayoritas pegawai wajib mengembalikannya dengan nilai total hampir Rp 500 juta.

Hal itu dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya tentang TPP yang dinilai telah menyalahi aturan, seperti perhitungan nilai untuk pejabat yang tidak sesuai dengan aturan kemendagri.

“Sehingga di bulan November kita belum bisa melakukan pembayaran TPP, karena harus memperbaiki perbup yang prosesnya panjang. Harus evaluasi ke provinsi dan kementerian. Tapi perbup itu sekarang sudah selesai di awal Februari,” jelas Yusran, Selasa (20/02/2024).

Penyebab kedua yakni persoalan ekuitas pada kas daerah, sehingga mengakibatkan kondisi keuangan terjadi kekurangan. Yusran menyebutkan, masalah ekuitas ini diakibatkan beberapa sumber pendapatan daerah yang belum masuk ke kas di tahun 2023.

“Sehingga ekuitas kas daerah terganggu. Kondisi ini berdampak terhadap TPP ASN yang belum terbayarkan. Namun, di bulan Januari 2024 secara perlahan sumber pendapatan sudah masuk, ada yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Janji Dibayarkan Bertahap

Yusran turut menjelaskan, bahwa tiap-tiap ASN memiliki nilai TPP yang bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 15 juta per bulan, dari mulai staf, eselon IV, eselon III hingga eselon II yang jumlahnya diperkirakan ribuan orang.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Buka Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Ketapang

“Ini kita sudah infokan ke perangkat daerah untuk mengajukan permohonan pencairan TPP,” katanya.

Yusran pun memastikan, bahwa TPP ASN Kubu Raya tersebut akan dibayarkan, namun secara bertahap. Sebab dari total Rp 7 miliar per bulan yang harus dibayarkan, dana yang sudah ada saat ini baru sekitar Rp 4 miliar.

“Tapi secara bertahap, bulan November dulu. Tahap pertama untuk level staf dan eselon IV. Sedangkan level eselon III dan II mulai dicairkan setelah kas kita sudah siap,” kata Yusran.

Atas kondisi keuangan daerah tersebut, Yusran pun berharap agar ASN dapat bersabar menunggu proses pencairan. Apalagi ia memastikan, tidak akan ada uang yang berkurang atau pemotongan sepeser pun.

“Namun saya yakin kinerja teman-teman pegawai masih tetap semangat, karena sudah terbukti kita pernah mengalami masa krisis saat covid. Kalaupun ada satu atau dua orang yang protes saya memahami dan maklumi,” ucapnya.

Kamaruzaman: TPP ASN Wajib Dibayarkan

Tanpa basa-basi, menanggapi polemik TPP ASN yang belum dibayarkan, Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman menyatakan, bahwa hak ribuan ASN itu wajib hukumnya untuk dibayarkan.

“Bagi saya ini sudah wajib hukumnya diselesaikan. Karena ini adalah hak ASN Kubu Raya yang harus dipenuhi,” tegas Kamaruzaman, Rabu (21/02/2024).

Kamaruzaman pun memastikan, akan segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membicarakan secara khusus masalah ini, agar jangan sampai berlarut-larut lagi.

“Saya akan segera memanggil TAPD untuk mengambil langkah-langkah cepat menyelesaikan masalah TPP ini, karena ini hak pegawai,” tegasnya lagi.

Tanda Tanya Kelola Pemerintahan Muda Mahendrawan

Pengamat Kebijakan Publik Untan Pontianak, Zulkarnain menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam memanage keuangan daerahnya. Dirinya pun mengaku tak habis pikir, bagaimana bisa kabupaten yang cukup kaya akan potensi itu bisa mengalami kedaruratan kas. Belakangan diketahui bahwa Kabupaten Kubu Raya mengalami defisit anggaran sampai ratusan miliar.

“Kejadian ini menunjukkan ada hal pada kondisi (pemerintahan) yang lalu ada yang kurang tepat dalam pengelolaannya,” ujarnya.

Terlebih Zulkarnain menilai, bahwa arus masuk dan keluar sebuah keuangan daerah, seyogyanya diatur secara ketat. Namun yang terjadi, mengapa penganggaran yang dilakukan terkesan justru tidak rigid.

Menurut dia, wajar jika publik akhirnya mengoreksi model tata pemerintahan yang dipegang oleh Muda Mahendrawan itu.

“Bagaimanapun juga terkait persoalan keuangan, keuangan inikan diatur ketat. Dalam kejadian ini tentu ada hal pada kondisi yang lalu (pemerintahan sebelumnya), ada yang kurang tepat dalam tata kelolanya,” lugasnya.

Kembali soal potensi daerah, Zulkarnain menilai, bahwa Kubu Raya sendiri memiliki potensi yang sangat bagus jika pucuk pimpinan di daerah itu benar-benar niat dan piawai mengelolanya. Ia hanya berharap, kasus TPP ASN ini tidak sampai berujung ke ranah hukum.

“Potensinya kan luar biasa Kubu Raya ini, PAD-nya juga bagus, nilai plus banyak, tapi yang utama itu tentunya jangan sampai beban ini jadi persoalan masalah hukum. Makanya harus ditata betul secara internal pemerintah, supaya tidak terjadi gejolak dan persoalan yang lebih rumit lagi, dan penjabat bupati tidak terbebani (secara hukum) dengan hal ini,” ujarnya.

Jadi Beban Pj Bupati Kini

Lebih lanjut, Zulkarnain setuju, jika pada akhirnya sengkarut TPP ASN Kubu Raya ini dibebankan kepada Pj Bupati Kubu Raya yang baru dilantik, Syarif Kamaruzaman. Ia menilai, Kamaruzaman memiliki otoritas perangkat dan kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Baca Juga :  Dinas KLHK Kalbar Selesaikan Pembangunan 16 Kantor KPH Melalui DBH-DR

“Tentu ruang (kewenangan, red) sekarang ada pada Pj. Saya pikir PR (pekerjaan rumah) ini harus segera diselesaikan, harus. Karena memang yang mengelola itu secara organisasi tetap saja kan itu Pemkab Kubu Raya, walaupun sekarang dijabat oleh Pj,” jelasnya.

Zulkarnain mengaku cukup memahami kondisi psikologis para ASN di Kubu Raya. Ia menilai wajar jika para ASN tersebut resah bahkan dongkol dengan model kebijakan seperti ini. Karena memang uang yang mereka harapkan cair berbulan-bulan lalu itu sangat dibutuhkan.

“Apapun konteksnya, itu (TPP ASN) selayaknya (dibayar), karena ini memang diatur dan hak pegawai. Wajar kalau ASN resah, keresahan-keresahan itu suka tidak suka membuat beban penjabat bupati juga. Walaupun itu beban masa lalu, tentu harus bisa jadi perhatian penjabat, harus dituntaskan,” harapnya.

Karena lagi-lagi, menurut Zulkarnain, TPP ini sangat penting bagi para ASN dan pastinya akan menjadi pengaruh besar pada kinerja mereka.

“Karena pegawai pasti ada perasaan kesal, ada hal yang mereka sudah tunggu, yang dikhawatirkan juga karena ini ASN, tentu bisa menyebabkan ASN mencari sumber pendapatan lain, misalnya meminjam uang dan sebagainya, ketika ternyata belum dibayarkan juga, maka akan membuat tambah kusut urusan itu,” katanya.

Jangan Terjebak, Sebaiknya Bentuk Tim Khusus

Selain hak ASN terhadap TPP yang harus dibayarkan, Zulkarnain juga menyarankan kepada Pj Bupati Kubu Raya untuk menyisir di mana letak persoalan anggaran itu sesungguhnya. Agar permasalahan TPP ASN ini tidak terulang lagi di masa depan.

“Perlu dicari tahu juga mengapa sampai TPP yang merupakan hal dasar ini tidak dibayarkan? Tentu ada pertanyaan, ada apa ini? Ini tentu jadi tanggung jawab dalam konteks (pejabat) yang sebelumnya,” kata dia.

Sejalan dengan itu, Pemkab Kubu Raya pun harus melakukan kajian mendalam terhadap prosedur yang dilakukan selama ini. Jangan sampai ibarat kata pepatah lama; “orang yang makan nangkanya, kita yang kena getahnya”.

“Karena berkaitan dengan keuangan ini, hukum harus diperhatikan. Karena tidak bisa mengambil uang dari pos lain, itu bisa jadi masalah hukum juga. Karena bisa mengganggu program yang sudah direncanakan juga,” katanya.

“Karena soal uang ini tidak bisa sembarang, masalah uang ini hitam putih harus diperhitungkan. Namun yang pasti harus dicari tahu kenapa hal ini tidak bisa terbayarkan oleh (bupati) sebelumnya,” tekan Zulkarnain.

Dirinya pun sangat mewanti-wanti, agar Kamaruzaman dapat berhati-hati dalam menentukan jalan keluar bagi polemik ini. Karena kalau sampai salah langkah, maka solusi yang dihasilkan, betapapun baiknya, bakal menjadi bumerang di kemudian hari.

“Jadi harus diperhatikan juga jalan keluarnya. Memang ini tidak sederhana juga. Karena penyelesaiannya tetap harus dalam koridor yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah. Kalau tidak, yang mengelolanya itu jadi masalah,” katanya.

“Katakanlah Pj ingin berbuat baik (namun terjebak) mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai, maka akan jadi masalah. Kalau diperlukan, bentuk tim khusus di internal eksekutif itu supaya kajiannya lebih komprehensif,” saran Zulkarnain.

Terakhir, selain mengharapkan permasalahan TPP ASN ini segera dituntaskan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Zulkarnain berharap Pj Bupati Kubu Raya, Kamaruzaman mampu meredam aspek psikologis yang muncul dari para pegawai akibat persoalan ini.

“Oleh karenanya saya berharap persoalan ini perlu menjadi prioritas penjabat bupati. Memang urusan TPP ini tidak bisa langsung ke penjabat bupati, tapi tentunya pegawai pasti berharap Pj memelihara iklim kondusif dalam lingkungan kerja pegawai,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment