Polres Sekadau Ringkus Terduga Bandar Narkoba

KalbarOnline, Sekadau – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat.

“Benar, tadi sat Resnarkoba telah melaporkannya. Ada dua pelaku yang diamankan berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Sekadau Terima WTP Kedelapan Kali dari Kemenkeu

Adapun pelaku yang diamankan yakni AH (37) warga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. Bersama pelaku, petugas mendapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang siap dijual dengan harga Rp200 Ribu.

Dari pengembangan AH, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PB alias M (44).

Baca Juga :  Pemdes Sungai Ringin Programkan 8 Kegiatan Fisik, Berikut Pemaparan Abdul Hamid

Bersama PB alias M, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tutur Kapolres. (Mus)

Comment