Polisi Ungkap Kasus Ilegal Loging

Amankan ratusan batang kayu

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak 800 batang kayu bulat dan 50 kayu olahan jenis rimba yang diapungkan lewat Sungai Landak, Desa Korek, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya disita oleh Direktorat Pol Airud Polda Kalbar, Kamis (16/1/2020) siang kemarin. Sungai Landak di Desa Korek ini merupakan batas alam antara Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak.

Baca Juga :  Sinergi Dengan Program Pemkab, Desa Sumber Agung Pastikan IDM Meningkat

“Saat melaksanakan patroli di Sungai Landak di Desa Korek, tim mendapati kayu bulat dan olahan yang jumlahnya sangat banyak,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta, Jumat (17/1/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, ditemukan pelaku berinisial A warga Sungai Ambawang.

“Kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada. Pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” bebernya.

Baca Juga :  Warga Perumnas IV Datangi Kantor Bupati, Lagi Soal Sengketa Batas Wilayah

Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ditegaskan Benyamin, pelaku terancam dengan tindak pindana pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Undang-undang No 18 tahun 2013 pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l. (*/ian)

Comment