Polisi Bubarkan Aktivitas Judi Kolok-Kolok di Desa Lembah Beringin

KalbarOnline, Sekadau – Aktivitas judi kolok-kolok di Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap dibubarkan oleh jajaran Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap, Sabtu (27/10/2018).

Aktivitas perjudian ini dilakukan Polisi setelah mendapat laporan warga terkait adanya aktivitas judi yang dinilai meresahkan.

“Kami minta kepada Kapolres Sekadau dan Kapolsek Nanga Mahap untuk membubarkan judi kolok-kolok di Lembah Beringin,” ujar H. Esnaini pengurus Masjid Fatturrohman Lembah Beringin melalui pesan singkatnya kepada KalbarOnline, Sabtu pagi.

Baca Juga :  Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1440 Hijriah di Belitang Berlangsung Aman dan Kondusif

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Nanga Mahap langsung menuju lokasi untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Tiba di lokasi ternyata benar ditemukan adanya aktivitas judi kolok-kolok.

Karena dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum, maka Polisi langsung membubarkan lokasi tempat perjudian tersebut, termasuk membongkar tenda-tenda yang digunakan para pejudi itu.

Baca Juga :  Polda Kalbar Asistensi Binlat Bintara dan Tamtama Polri di Polres Sekadau

Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya ini merupakan kerja sama dari masyarakat dan Polri khususnya Polsek Nanga Mahap dalam menangani penyakit masyarakat. “Saya selaku Kapolsek Nanga Mahap mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian,” ucapnya. (Mus)

Comment