Satu Persepsi Untuk Membangun Desa

KalbarOnline, Kubu Raya – Berangkat dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan desa, Kecamatan Batu Ampar gelar bimbingan teknis yang diikuti 15 Desa di Batu Ampar.

Camat Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Junaidi mengatakan inisiatif tercipta saat produk hukum untuk pengelolaan keuangan  sudah disahkan oleh negara, untuk mempercepat pemahaman terhadap regulasi baru itu, maka digelarlah bimbingan teknis.

“Alhamdulilah, inisiatif dari Camat dan para Kepala Desa disambut baik Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan 26 hingga 28 Oktober. Kegiatan ini bermaksud memberikan pemahaman terhadap seluruh kepala desa dalam penyusunan RKPDes dan APBDes yang mengacu tehadap Permendagri tahun 2018,” terang Junaidi ditemui KalbarOnline, Sabtu (27/10/2018).

Baca Juga :  99 Persen Nyatakan Mundur, Rusman Ali: Sudah Diputuskan Dalam Rapat Keluarga

Junaidi menyebutkan dalam hal pembinaan tingkat Kecamatan lebih memprioritaskan penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa dalam bentuk fisik. Pihaknya juga memonitoring langsung kegiatan yang menggunakan anggaran DD dan ADD sebelum para Kepala Desa mencairkan anggaran ditahap berikutnya.

Sementara itu salah seorang penggagas kegiatan Bimtek, Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Arifin Noor Aziz mengatakan dengan dibimbing secara teknis para aparatur desa dapat memperkuat kapasitasnya.

“Sebagai leader desa pengelolaan keuangan juga harus memahami regulasi-regulasi yang dikeluarkan Pemerintah. Selanjutnya kami juga akan membentuk forum komunikasi antara Kepala Desa di Kecamatan Batu Ampar untuk bersinergi antar desa yang akan berisi pendapat-pendapat untuk membangun desa yang tentunya sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” jelas Arifin.

Baca Juga :  Tegas! Bupati Muda Minta CPNS Melayani Hajat Hidup Masyarakat : Jangan Hanya ‘Sekadar-sekadar’

Kendati beban kerja desa saat ini sudah hampir sama dengan dinas di Kabupaten, dirinya menilai dengan adanya Permendagri justru lebih mempermudah pekerjaan laporan keuangan.

“Walaupun aturan tersebut terbilang baru namun dengan memahaminya, serta dapat memposisikan sesuai dengan aturan tersebut akan lebih efesien dan optimal. Contohnya Kecamatan Batu Ampar mempunyai inisiasi sambut bola untuk menyamakan Permendagri di setiap desa sehingga terciptalah sinkronisasi baik itu dari Dinsos dan Pemdes dan Inspektorat untuk bersama menerjemahkan penjelasan Peremendagri tersebut sehingga menjadi satu pemahaman,” tutur Arifin. (ian)

Comment