Gara-gara Permainan Mobile Legends, Anak Bawah Umur di Sambas Tega Bunuh Teman Sendiri

KalbarOnline, Pontianak – Hanya gara-gara permainan Mobile Legends, seorang anak bawah umur di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas tega menghabisi nyawa teman sendiri yang seumuran dengannya.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin dalam keterangan persnya menerangkan, bahwa perlakuan kejam pelaku kepada korban itu dilatarbelakangi oleh utang piutang terkait transaksi akun dan jasa joki pada permainan Mobile Legends tersebut.

“Utang korban ke pelaku November 2023 lalu dalam transaksi akun Mobile Legend Rp 120 ribu dan jasa joki Rp 80 ribu. Saat ditagih, korban bilang belum punya uang, padahal pelaku melihat di saku celananya ada uang dan di silikon HP korban juga ada terselip uang,” kata Hoerrudin, Jumat (15/03/2024).

Baca Juga :  Kualifikasi Turnamen Mobile Legends Piala Gubernur Kalbar di Mempawah dan Singkawang Resmi Dimulai

Dirinya menyampaikan, kalau pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada korban diduga terencana. Karena pelaku sakit hati saat menagih utang dan tidak mau dibayar oleh korban.

Dugaan “terencana” itu juga terungkap dalam reka ulang kasus pembunuhan antara pelaku dan korban yang digelar Polres Sambas pada Rabu 13 Maret 2024. Di mana pelaku sempat bertanya sebenarnya uang itu untuk apa, dan korban menjawab untuk membeli rokok. Dari situlah, pelaku merasa sakit hati dengan korban dan berencana menghabisinya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Kalbar Terus Gencarkan Vaksinasi Massal: Sasar Semua Kalangan

“Ada 28 adegan yang diperankan pelaku saat rekonstruksi di Polres Sambas. Dalam adegan ke-10, nampak pelaku mencekik dan menutup mulut korban sebelum memasukkannya ke dalam parit. Pelaku kemudian membuang tubuh korban ke kebun jeruk,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman (untuk perbuatan pelaku) penjara 20 tahun,” tegas Hoeruddin. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment