Tiga Raperda Termasuk Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom Disahkan Jadi Perda Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu secara resmi mengesahkan tiga raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu menjadi perda, pada Rabu (13/12/2023). Ketiga beleid itu yakni perda tentang tata kelola dan tata niaga kratom, perda tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, serta perda tentang penanaman modal.

Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan pada pidato pendapat akhir fraksi DPRD Kapuas Hulu terhadap tiga raperda menyampaikan, dalam rapat konsultasi berkembang saran dan masukan dari eksekutif untuk perbaikan terhadap 3 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih menjadi lebih baik lagi.

“Dengan dilaksanakan rapat konsultasi bersama antara eksekutif dan legislatif pada tanggal 12 Desember 2023, dan telah diperoleh penjelasan dari Ketua beserta Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif legislatif Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun 3 raperda tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan terhadap tiga raperda inisiatif dari legislatif Kapuas Hulu, pihaknya memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal. Pertama mengenai raperda tentang tata kelola dan tata niaga kratom yang telah menjadi polemik di Indonesia karena adanya pelarangan penggunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan.

Baca Juga :  M Nuh: Tugas Pers itu Menjahit Bukan Mempereteli

“Namun (sejauh ini) belum ada regulasi yang melarang budi daya kratom dan distribusi daun kratom,” ungkapnya.

Fransiskus menyebut, berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, belum memasukan kratom sebagai narkotika.

“Dan Kepala Pusat Karantina, tumbuhan dan keamanan hayati menyatakan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk ekspor kratom lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan apakah tumbuhan itu layak konsumsi atau tidak,” katanya.

Pengesahan Tiga Perda Pemkab Kapuas Hulu, Rabu (13/12/2023). (Foto: Ishaq/KalbarOnline.com)
Pengesahan Tiga Perda Pemkab Kapuas Hulu, Rabu (13/12/2023). (Foto: Ishaq/KalbarOnline.com)

Pemerintah, lanjut Fransiskus, melalui BNN dan Kemenkes serta BRIN telah mengadakan rapat khusus untuk membahas kratom, dan pemerintah sepakat kratom tidak boleh diekspor.

“Jika hasil penelitian dari BRIN belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu, hal ini dikutip dari berita Kompas pada tanggal 22 Oktober 2023,” kata dia.

Walaupun sebelumnya Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menyatakan tidak keberatan jika Indonesia mengekspor kratom, karena memang permintaan ekspor kratom meningkat menjadi 50 persen dan menduduki peringkat pertama.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Dampingi Kunker Komisi V DPR RI ke Kapuas Hulu

Selanjutnya, dengan ditetapkannya tiga raperda menjadi perda, sambil menunggu kepastian hukum yang lebih tinggi, setidaknya dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha komoditi kratom di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, serta dalam rangka pemenuhan kebutuhan tanggung jawab Pemkab Kapuas Hulu atas kepastian hukum berusaha serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan telah disahkannya tiga raperda menjadi perda termasuk tentang tata kelola dan tata niaga kratom dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tanaman kratom, dengan mempertimbangkan adanya potensi yang dimiliki dengan adanya kekayaan hayati di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang salah satunya adalah tanaman kratom,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Razali dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Hairudin. Hadir dalam kesempatan itu, anggota DPRD, forkopimda, Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, Plt Sekwan dan para kepala OPD. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment