Pencanangan Zona Integritas Pemkab Kayong Utara, Pj Bupati: Tersedianya Standar Pelayanan di Disdukcapil

KalbarOnline, Kayong Utara – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pencanangan pembangunan zona integritas tahun 2023, di halaman Kantor Disdukcapil Kayong Utara, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023).

Pencanangan itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK dan WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

“Jadi memang bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi, salah satunya pencanangan zona integritas kita ingin mewujudkan WBK dan WBBM,” kata Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya (RW) kepada sejumlah awak media usai kegiatan.

Baca Juga :  Romi Wijaya Resmi Jabat Pj Bupati Kayong Utara
Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda
Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda

Menurut RW, untuk menjaga stabilitas serta netralitas pada setiap instansi harus adanya indikator yang mendukung untuk keperluan pelayanan publik. Kemudian, lanjut RW, kunci pelayanan publik juga harus tersedianya standar pelayanan di disdukcapil.

“Nanti kan ada perhitungan indikator tertentu, sub indikator dan ada beberapa item, itu baru nampak kita berada di posisi berapa,” jelasnya.

“Kunci pelayanan publik adalah tersedianya standar pelayanan di disdukcapil sendiri, normalnya itu harus clear. Pelayanannya apa, apa yang dibutuhkan, prosesnya berapa lama, biaya berapa itu harus jelas,” tambahnya.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, di halaman Disdukcapil, kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, di halaman Disdukcapil, kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda mengatakan, bahwa pencanangan zona integritas menuju instansi yang netralitas di bidang pelayanan publik, khususnya di lingkungan Pemkab Kayong Utara dalam rangka menjaga konsisten serta bebas dari pungli di setiap instansi terkait.

Baca Juga :  Pj Bupati Romi Jadi Irup Peringatan HSN 2023 di Ponpes Darul Quran Babussadah

“Kegiatan ini adalah salah satu lokus instansi yang melaksanakan zona integritas yang menuju wilayah bebas korupsi dan bebas melayani (di lingkungan Pemerintah Kayong Utara, red),” terangnya.

“Yang jelas kami konsisten dan siap untuk menjalankan pembangunan zona integritas, salah satunya pelayanan yang ada tetap efisien, dan mudah-mudahan apa yang sudah kami jalankan bisa berlanjut terutama terkait dengan bebas pungli,” tutupnya. (Santo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment