Tanam 24 Batang Ganja, Buruh Lepas di Kubu Raya Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang buruh lepas berinisil IA (46 tahun) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar lantaran kedapatan memiliki 24 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja.

Warga Jalan Arteri Supadio, Gang Permata, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya itu ditangkap pada Jumat (06/10/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, terkait keberadaan “kebun” ganja rumahan di Jalan Parit Semben, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Minta Polres dan Forkopimda Sekadau Terus Kolaborasi Percepat Vaksinasi

“24 batang tanaman ganja ini tumbuh di dalam 19 buah media tanam pot di pekarangan samping sebuah rumah warga berinisial IA di Jalan Parit Semben, Gang Buntu, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya,” terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas pun membawa IA bersama barang bukti yang ada ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Kalbar Minta Masyarakat Laporkan Anggotanya yang Tidak Netral di Pemilu 2024

“Hasil keterangan sementara pengakuan pemuda IA, dirinya menanam tamanan ganja ini baru 2 bulan, dan ia mendapatkan biji bibit tanaman dari kampung Beting Pontianak Timur,” kata Telly seraya menambahkan bahwa kasus ini akan dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

“Karena akan disidik tuntas,” tambahnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment