PHK Karyawan PT PGM Sudah Sesuai UU Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu telah meminta klarifikasi terkait persoalan PHK sebanyak 38 orang karyawan PT Persada Graha Mandiri (PGM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Silat Hilir.

Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, H Mohd Zaini menyatakan, kalau pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan perkebunan dan menerima klarifikasi terkait pemberhentian 38 pekerja tersebut.

“Dari dokumen dan data yang telah mereka sampaikan, akan kita rapatkan kembali di tim untuk mengambil suatu kesepakatan setelah mendapat petunjuk atau arahan dari Bupati Kapuas Hulu,” ujarnya, Senin (10/07/2023).

Sementara itu, Manager PT Persada Graha Mandiri, Aris Darmadi menyatakan, kalau PT PGM selalu tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini juga termasuk dalam mengelola ketenagakerjaan.

Aris membenarkan, pihaknya telah memenuhi undangan Pemkab Kapuas Hulu guna melakukan klarifikasi terkait dengan kasus PHK di PT PGM, agar pemerintah daerah juga mendapatkan informasi dari sisi perusahaan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi dan diskusi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Di mana dalam melakukan restrukturisasi yang berdampak pada tenaga kerja ini, kami telah melakukan sosialisasi pada tahun 2021 dan didampingi oleh Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu,” jelas Aris.

Baca Juga :  Festival Danau Sentarum Betung Kerihun 2017 Dapat Dua Jempol Dari Menpar

Pada saat melakukan sosialisasi tersebut, dikatakan Aris, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa dan karyawan, termasuk serikat pekerja.

“Tujuan kami melakukan sosialisasi adalah agar dalam melakukan program tersebut di atas tidak menyalahi peraturan perundangan, dan aspirasi dari tokoh masyarakat, perangkat desa dan karyawan atau serikat pekerja dapat kami terima dengan baik dan menjadi salah satu pertimbangan dalam membuat kebijakan,” ujarnya.

Sedangkan terkait permasalahan 38 karyawan yang di PHK adalah karyawan harian lepas yang telah diikat dalam suatu perjanjian kerja harian lepas. Perjanjian kerja para karyawan ini juga telah didaftarkan di Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga menurut pihak perusahaan, status hubungan kerja sebagai karyawan harian lepas telah sah sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Lebih jauh Aris menjelaskan, perjanjian kerja harian lepas dibuat selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan. Adapun terhadap tuntutan karyawan yang menyebutkan telah bekerja sejak 2009, harus dibuktikan secara hukum dengan bukti-bukti yang sah dan tepat, mengingat sifat dan fungsi karyawan harian lepas.

“Sedangkan dalam melakukan penyelesaian hubungan kerja pada 36 karyawan, dilakukan melalui pertemuan bipartite terlebih dahulu. Hal ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” akunya.

Pada saat pertemuan bipartite, ada 36 karyawan yang menerima penyelesaian hubungan kerja, dan telah dituangkan dalam perjanjian bersama. Di mana perjanjian bersama tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak-Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Hadiri Rekonsiliasi Aset Tetap Triwulan II 2023 dan Sosialisasi SOP Pengamanan Barang Milik Daerah

“Selain itu, hak-hak karyawan telah kami penuhi pembayarannya sesuai perjanjian bersama. Dengan demikian, secara hukum, terhadap 36 karyawan tersebut di atas sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menyangkut adanya karyawan yang bernama Beta Sulata dan Emelia Simin, kata Aris, masih diselesaikan permasalahan hubungan kerjanya melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak-Kalimantan Barat. Ia berharap permasalahan ini dapat memiliki kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.

“Kami telah melakukan upaya-upaya agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” katanya.

“Perusahaan akan menghormati dan mematuhi apapun putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak-Kalimantan Barat,” ucapnya.

Aris menambahkan, dalam upaya penyelesaian permasalahan kepada Beta Sulata dan Emelia Simin, Perusahaan telah melakukan pembayaran kompensasi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau sebesar Rp 5.364.000.

“Pembayaran kompensasi ini dilakukan melalui transfer bank, dan telah diterima dengan baik oleh Beta Sulata dan Emelia Simin,” katanya. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment