Temukan 145 Kartu Pengenal PPNS Ketenagakerjaan se-Indonesia Tak Berlaku, IJW Ajukan Audiensi ke Kemenkumham

KalbarOnline, Nasional – Direktur Advokasi IJW, Nur Rohman menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia terkait temuan adanya sekitar 145 PPNS di seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS-nya.

“Tentu hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi PPNS Ketenagakerjaan terkait dengan keabsahan pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS dalam penegakan hukum tindak pidana khusus,” katanya melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (11/07/2023).

Nur Rohman menjelaskan, bahwa tujuan audiensi tersebut dalam rangka untuk meminta penjelasan sekaligus terkait dengan penjelasan dan kepatuhan peraturan a quo.

“Mengingat jika berdasarkan pada Pasal 24 peraturan a quo, maka PPNS Ketenagakerjaan yang sudah habis masa berlakunya maka tidak sah lagi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPNS Ketenagakerjaan,” jelas dia.

Menurut Nur Rohman persoalan ini tentunya harus menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi Kemenkumham RI c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan bahkan memberhentikan PPNS apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan a quo itu.

Baca Juga :  Bacakan Amanat Presiden, Wabup Farhan Jadi Irup Hari Bela Negara ke-75

“Faktanya kami dari IJW menemukan ada sekitar 145 PPNS seluruh Indonesia yang sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS-nya,” jelasnya.

Sebelumnya, Nur Rohman menjelaskan, bahwa penyidik yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah penyidik kepolisian maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP, yakni “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.

“Artinya bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana khusus sebagaimana PPNS yang ada di lembaga atau kementerian masing-masing,” katanya.

Adapun wewenang tugas dan fungsinya, PPNS tersebut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  PPKM Belum Efektif Cegah Kerumunan

Terkait keberadaan dan fungsi PPNS ini, lanjut Nur Rohman, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam Pasal 23 peraturan a quo menyebutkan ‘Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi’. Selanjutnya dalam Pasal 24 peraturan a quo juga mengatur pengajuan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS,” terangnya.

“Berdasarkan pada uraian di atas, maka kami bermaksud untuk mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk meminta penjelasan sekaligus terkait dengan penjelasan dan kepatuhan peraturan a quo,” tuntas Nur Rohman. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment