Penetapan Tersangka Direktur PT SPSJ oleh PPNS Disnakertrans Kalbar Dinilai Tidak Sah, Begini Fakta Sidangnya

KalbarOnline, Pontianak – Perkara antara PT Sari Pati Semudun Jaya (SPSJ) sebagai pemohon dengan PPNS Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat sebagai termohon pada Pengadilan Negeri Pontianak akan segera selesai dan mendapatkan putusannya.

Perkara Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Ptk tersebut diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal yakni Tri Retnaningsih pada hari Jumat 23 Juni 2023 kemarin dan sudah sampai pada sidang kesimpulan masing-masing pihak.

Seperti diketahui, bahwa sidang prapeadilan ini bermula atas penetapan tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan di Disnakertrans Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak.

Pembukaan sidang raperadilan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Jumat (16/06/2023) lalu, dan kini tinggal menunggu putusan.

Kuasa hukum para pemohon yaitu Nur Rohman dan Akbar Hidayatullah dari kantor IJW menyampaikan, terdapat beberapa kesimpulan dari para pemohon berdasarkan pada jawaban, duplik, bukti surat, saksi-saksi serta fakta persidangan yang terjadi pada selama persidangan, yaitu pertama keberatan termohon terhadap saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan oleh para pemohon untuk diambil sumpahnya sangat tidak berdasarkan pada hukum.

Baca Juga :  Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Direktur PT SPSJ Lakukan Perlawanan Hukum Lewat Praperadilan

Karena mengingat Pasal 146 ayat (1) angka 3, Herziene Inlandsch Reglement (HIR) terkait dengan pengunduran diri saksi yang pada intinya saksi yang berkaitan oleh kedudukan pekerjaan atau jabatan bisa mengundurkan diri sebagai saksi.

Namun apabila saksi tidak keberatan maka saksi bisa diambil sumpah dan dimintai keterangannya. Sehingga menurut IJW, keberatan termohon terkait tidak disumpahnya saksi fakta para pemohon sangat tidak beralasan, tidak berdasarkan pada hukum dan tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata.

Kedua, para pemohon menyimpulkan bahwa dalam penetapan tersangka oleh termohon tidak terdapat dua alat bukti yang cukup. Hal itu terbukti berdasarkan pada bukti surat dan pemeriksaan saksi termohon pada saat persidangan yang hanya membuktikan surat saja.

Selanjutnya, dalam persidangan terbukti bahwa surat ketetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon objek dugaan tindak pidananya kabur dan tidak jelas. Dalam berita acara kesepakatan yang juga ditandatangani termohon menyatakan, kalau tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut mulai tahun 2020 sampai pada tahun 2022, selain itu juga menerangkan secara detail ada berapa NPP dan berapa rupiah tunggakannya.

Baca Juga :  Silaturahim Dengan Relawan Midji – Norsan se – Kota Pontianak, Sutarmidji: Seluruh Daerah di Kalbar harus Maju Seperti Pontianak

Sedangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka menyebutkan tunggakan iuran mulai tahun 2018 sampai tahun 2022 dan tidak menyebutkan berapa rupiah total tunggakannya. Sehingga IJW menilai, objek pidana dalam surat ketetapan tersangka tersebut dinilai kabur dan tidak jelas, yang konsekuensi hukumnya adalah tidak sah.

Berdasarkan pada jawaban, duplik termohon dan fakta di persidangan terbukti bahwa termohon mengakui 3 orang dari 4 orang yang ada dalam Sprindik Disnaker Kartu Tanda Pengenal sebagai PPNS telah habis masa berlaku kartunya. Selain itu juga, termohon mengakui bahwa 3 orang tersebut sedang dalam proses pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu tanda pengenalnya.

Berdasarkan itu, maka menurut IJW, termohon sudah melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Permenkumham RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang PPNS sehingga menurut kami proses pro justitia yang dilakukan oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum.

Maka berdasarkan pada kesimpulan di atas, IJW selaku penasihat hukum para pemohon berharap permohonan praperadilan kliennya dikabulkan seluruhnya oleh yang mulia hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment