Isu Take Over PT EHP, Buruh Wanti-wanti Perusahaan Soal Hak Pekerja

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Ketapang, Lusminto Dewa mengingatkan manajemen PT Eagle High Plantations (EHP) mengenai hak-hak pekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu.

Hal itu lantaran adanya kabar bahwa PT EHP akan di take over ke perusahaan lain. Informasi itu, menurut Lusminto Dewa ia dapat dari para pekerja perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Melayu. Para pekerja itu mulai bingung dengan nasib mereka jika perusahaan di take over.

“Info yang saya dapat kalau PT EHP itu akan di take over ke PT incasi. Para buruh di sana mulai resah akan nasib mereka apakah nanti tetap akan bekerja atau di PHK,” ujar Lusminto Dewa, Selasa (07/03/2022).

Lusminto Dewa menyebut kalau kekhawatiran para buruh bukan tanpa alasan, karena menurutnya belum adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait akan adanya take over ke perusahaan lain.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Harap Kehadiran KPPU Bisa Tuntaskan Perselisihan Antar Perusahaan dan Petani Sawit

“Saya mempertanyakan ini khawatirnya nanti hak-hak pekerja itu diabaikan karena sudah bergulir di lapangan bahwa belum ada sosialisasi terhadap tenaga kerja tersebut,” kata dia.

“Tetapi tadi info yang saya dapat dari pihak perusahaan kalau akan melakukan sosialisasi setelah melakukan pembayaran gaji. Sementara untuk soal di PHK atau tidak tergantung kebijakan perusahaan yang mengakuisisi,” ungkap Lusminto Dewa lagi.

Lusminto Dewa meminta agar persoalan hak pekerja ini dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 163 ayat 1 dan ayat 2 dimana ketika tenaga kerja itu tidak melanjutkan dirinya untuk bekerja di perusahaan yang baru maka akan diberikan satu kali pesangon.

“Namun apabila perusahaan tidak berkenan lagi untuk mempekerjakan karyawan maka pesangonnya wajib dibayar dua kali dan uang jasanya juga. Hal ini penting untuk diingatkan agar nanti apabila PT EHP sudah di take over tidak meninggalkan masalah bagi pekerja. Karena kita juga harus dapat menjaga investasi di daerah ini. Jika bermasalah terus juga tidak baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas Perkim-LH Terus Percantik Taman Kota Ketapang

Sementara itu, pihak PT EHP melalui Head Permits and Licenses, Anes membenarkan akan adanya rencana take over PT EHP. Namun ia tidak merinci kapan take over itu akan berlangsung.

“Untuk area Kalbar memang ada rencana pengalihan saham mayoritas, tetapi itupun masih dalam penjajakan,” tulisnya saat dikonfirmasi KalbarOnline melalui seluler.

Terkait persoalan hak-hak pekerja seperti pembayar gaji dan besaran pesangon jika perusahaan jadi di take over, dirinya memastikan akan melakukan hal itu sesuatu dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau memang terjadi (take over, red) kan aturan mainya sudah ada,” tandanya. (Adi LC)

Comment