SBSI 1992 Ketapang Kawal Penyelesaian Kasus Buruh di PT BNM

KalbarOnline, Ketapang – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Ketapang memastikan akan terus mengawal persoalan kasus buruh di PT Bangun Nusa Mandiri (BNM).

PT BNM merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan merupakan group Sinarmas yang beroperasi di Kecamatan Jelai Hulu.

Ketua SBSI 1992 Ketapang, Lusminto Dewa mengatakan, kalau saat ini pihaknya sedang mengawal kasus buruh di PT BNM yang diberikan surat peringatan (SP) tiga akibat adanya pencurian pupuk oleh satu diantara karyawan. Namun pihak perusahaan menggeneralisasi karyawan lain padahal mereka tidak terbukti melakukan.

“Itu terjadi atas penangkapan warga sana berinisial LK yang menjual pupuk kepada AH pengusaha di Kecamatan Marau sebanyak 73 karung. Atas dasar penyelidikan saudara LK tersebut, maka melibatkan rekan-rekannya tersebut sehingga mereka juga dilibatkan oleh  LK ini, tetapi tidak ada bukti bahwa mereka itu terlibat dalam pencurian pupuk tersebut,” kata Lusminto Dewa, Minggu (19/03/2023).

Baca Juga :  Kawal Vaksinasi Ternak, Kapolsek Tumbang Titi Imbau Warga Segera Lapor Jika Temukan Gejala PMK

Lebih lanjut Lusminto Dewa menjelaskan, atas kejadian itu pihak perusahaan lalu mengeluarkan SP tiga kepada karyawan lain pada satu divisi itu. Menurutnya, di dalam SP tiga ini sebenarnya tidak termasuk langsung di dalam PHK, hanya saja selama ini hal itulah yang kerap dilakukan oleh PT Sinarmas.

“Biasanya menurut mereka yang menerima uang itu sebanyak enam orang itu setelah SP tiga itu dianggap mengundurkan diri, karena mereka dibuat disuruh dengan intimidasi untuk menandatangani SP tiga ini,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, kalau dirinya juga telah memberikan pemahaman kepada para buruh bahwa SP tiga itu tidak mesti harus berhenti dari perusahaan. Namun jika itu terjadi, maka perusahaan harus memberikan semua hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi PT FBI, SBSI Minta Segera Selesaikan Hak David Ringgo Sesuai Putusan Pengadilan

“Kita berharap serikat pekerja itu kan ada di dalam undang-undang tersebut yaitu pasal 151 menyatakan seyogyanya serikat pekerja harus berupaya bersama dengan pemerintah dan perusahaan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya sebagai ketua SBSI 1992 mengambil langkah untuk mengawal kasus ini agar para buruh PT BNM yang disanksi SP tiga dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan dan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.

“Karena apa, mereka juga sudah mohon-mohon dengan saya, datang ke kantor, agar mereka tetap dipekerjakan. Memang sangat masuk akal juga mereka kalau dipekerjakan karena tidak ada bukti mereka melakukan hal yang dituduhkan itu,” tutupnya. (Adi LC)

Comment