Gubernur Sutarmidji Sayangkan Banyak Perusahaan Sawit Tak Miliki Sertifikat HGU

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyayangkan masih banyaknya perusahaan sawit yang tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

“Berdasarkan data yang sudah divalidasi, bahwa IUP konsesi lahan sawit di Kalimantan Barat seluas 3,4 juta hektare, tetapi sertifikat HGU-nya hanya berjumlah 1,9 Juta hektare saja. Masih banyaknya lahan yang tidak memiliki sertifikat HGU,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Sutarmidji saat menghadiri rapat sosialisasi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit secara virtual dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (07/07/2023) siang. Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves RI), Luhut Binsar Panjaitan.

Hadir mendampingi Sutarmidji kala itu diantaranya Kadis Perindag ESDM Provinsi Kalbar, Syarif Kamaruzaman, Kadis Perkebunan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero dan Karo Perekonomian Pemprov Kalbar, Frans Zeno.

Sebagai informasi, lahan HGU merupakan salah satu jenis kepemilikan yang sah di Indonesia. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Pidato Politik Karol-Gidot Saat Deklarasi di Rumah Radakng

Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian atau peternakan. Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan HGU. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.

Dari peraturan terbaru tentang HGU, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah di mana pada pasal 22, maka HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Namun demikian, pemilik tetap bisa memperpanjang masa pakainya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Baca Juga :  Kalbar Catatkan Tambahan Kasus Konfirmasi Covid-19 Baru Terbanyak Dalam Sehari

Sebelumnya dalam pertemuan itu, Menko Luhut menyampaikan, adanya pembentukan satgas khusus bertujuan untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, dengan harapan sinergitas yang baik antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

“Sinergi dilakukan dengan tetap berbasis regulasi dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap lembaga dan Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Dirinya menilai, bahwa kunci dari keberhasilan tata kelola perkebunan kelapa sawit adalah data perizinan yang padan.

“Saat ini data perizinan agregat yang berbeda-beda. Satgas tidak hanya fokus pada agregat tetapi juga data pelaku usaha yang nantinya pendataan kebun kelapa sawit hanya menggunakan aplikasi Siperibun. Oleh karena itu diharapkan pemda untuk turut mensosialisasikan hal ini kepada pemilik perusahaan kelapa sawit,” terangnya. (Jau) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment