Perkosa Anak Bawah Umur Berkali-kali, ABG di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Anak baru gede (ABG) berusia 20 tahun berinisial WR terpaksa diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak usai dilaporkan memperkosa gadis berusia 15 tahun, Selasa (21/02/2023).

Tak hanya sekali, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menerangkan, perbuatan bejat WR kepada korban, sebut saja Bunga, itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Bantah Plin-plan Tangani Kasus Pencabulan Tersangka HS

“Saat dilakukan introgasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya, di mana hal tersebut sudah tiga kali dilakukan di rumah kost yang sama, yakni pada tanggal 16 November 2022, 15 Desember 2022 dan terakhir 19 Februari 2023,” beber Indra kepada awak media, Rabu (22/02/2023).

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Ubay Buntut dari Cekcok Anak dan Bapak Tiri

Rumah kost yang dimaksud Indra itu berada di Jalan Dr Wahidin Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Comment