Polisi Ciduk Remaja di Kubu Raya, Lakukan Asusila kepada Anak Bawah Umur

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang remaja berinisial IK (19 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, diciduk anggota Polres Kubu Raya setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur dan berstatus pelajar.

Pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat (19/04/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin (04/03/2024) sekira pukul 20.00 WIB, di mana pada saat itu pelaku sedang memuat barang di mobil pick up bertemu dengan korban. Lalu, keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang, pelaku pun mengeluarkan jurus bujuk dan rayu sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Tidak sampai disitu saja, IK kembali menghubungi korban untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang berlokasi di Jalan Ayani Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (27/03/2024) malam, termakan bujuk dan rayu pelaku, korban pun kembali mendapatkan perbuatan asusila.

“IK mengakui bahwa benar ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu,” kata AKP Ruslan. Pengakuan itu disampaikan pelaku dihadapan penyidik.

Perbuatan pelaku pun terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Muda : Atlet yang Berprestasi Akan Diperhatikan

Selanjutnya, terhadap IK, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment