Malaysia Buka Perbatasan 1 April 2022, Berikut Persyaratannya…

KalbarOnline, Malaysia – Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Serawak di Kuching Raden Sigit Witjaksono menyampaikan bahwa Pemerintah Malaysia mulai membuka perbatasannya pada 1 April 2022.

Raden Sigit Witjaksono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh instansi terkait di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Termasuk dinas terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau pada 28 April 2022 kemarin.

Menurut Raden Sigit, pembukaan perbatasan itu diumumkan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada 8 Maret 2022.

Pendatang dari luar Malaysia bisa masuk tanpa harus karantina, sepanjang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti Standard Operation Procedure (SOP) yang ditetapkan Pemerintah Malaysia.

Menindaklanjuti pengumuman PM Malaysia tersebut, Pemerintah Sarawak melalui Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri (JPBN) Sarawak telah mengundang KJRI di Kuching, mengikuti zoom meeting.

Pertemuan tersebut membicarakan rencana Pemerintah Serawak membuka kembali perbatasan daratnya dengan Indonesia, khususnya dengan Kalbar pada 1 April 2022.

Baca Juga :  Bank Dunia Tanggung Pengadaan Vaksin Covid-19 Bagi Negara Miskin

Untuk tahap awal, pembukaan perbatasan dilakukan di pintu perbatasan Tebedu, Serian, yang berbatasan dengan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Waktu operasional pintu perbatasan juga dibatasi dari pukul 09.00 sampai 15.00 (waktu Malaysia). Di masa normal sebelum Pandemi Covid-19, pintu perbatasan dibuka dari pukul 06.00 sampai pukul 18:00 (waktu Malaysia).

Dua pintu perbatasan Sarawak lainnya yaitu di Perbatasan Biawak (berbatasan dengan PLBN Aruk, Sambas) dan Perbatasan Lubuk Antu (berbatasan dengan PLBN Nanga Badau, Kapuas Hulu) akan dibuka secara bertahap selanjutnya.

JPBN Sarawak sebagai badan yang bertanggungjawab dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Sarawak telah menyusun SOP dan persyaratan dokumen untuk masuk ke Sarawak merujuk kepada panduan SOP dari Kementerian Kesehatan Malaysia.

Secara umum, persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sarawak, yaitu :

  1. Sudah divaksin lengkap (2 dosis) dengan vaksin yang disertifikasi WHO (Sertifikat vaksin dari Indonesia dan jenis-jenis vaksin yang digunakan oleh WNI semua dapat diterima)
  2. Melakukan Test PCR 2 hari sebelum kedatangan ke Malaysia
  3. Melakukan RTK Antigen Profesional pada saat ketibaan di Malaysia (1×24 jam). Alat RTK Antigen Profesional, boleh membawa sendiri atau dapat juga membeli saat di pintu perbatasan sepanjang alat tersebut memiliki label MDA (Medical Device Authority)
  4. Mengunduh aplikasi MySejahtera pada mobile phone
  5. Mengisi formulir PreDeparture (pada pilihan menu Traveller) dalam aplikasi MySejahtera tersebut.
  6. Memiliki asuransi kesehatan yang melindungi Warga Asing atau WNI dari Covid-19 selama di Sarawak.
Baca Juga :  Aparat Mesir Berhasil Tangkap Pentolan Ikhwanul Muslimin Mahmoud Ezzat

Sementara itu, untuk Medical Tourism Pemerintah Sarawak menyusun SOP tersendiri.

Untuk WNI yang datang ke Sarawak untuk keperluan berobat. Mulai 1 April 2022 dapat mengajukan sendiri permohonan ke Sarawak melalui aplikasi MySejahtera.

Jumlah pendamping pasien dapat lebih dari 1 orang tanpa perlu harus melakukan karantina asalkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.(*)

Comment