Tinjau Kondisi Jalan Amin dan KS Tubun Putussibau, Bupati Fransiskus Diaan: Sudah Masuk Perencanaan

Tinjau Kondisi Jalan Amin dan KS Tubun, Bupati Fransiskus Diaan: Sudah Masuk Perencanaan

KalbarOnline, Kapuas HuluDengan menggunakan sepeda, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meninjau beberapa titik jalan rusak di kecamatan Putussibau Utara, Jumat (18/2/2022).

Dalam peninjauannya, Bupati Fransiskus Diaan didampingi Kepala Dinas PUPR Kapuas Hulu Ana Mariana dan jajarannya.

Mengenai jalan rusak di Jalan Amin dan KS. Tubun, Bupati Sis mengatakan bahwa, ruas jalan tersebut sudah masuk perencanaan pekerjaan dan perkiraan anggaran. Untuk Jalan Amin sendiri, dari pemantauan di lapangan terdapat permasalahan irigasi untuk pembuangan genangan air, juga perlu peningkatan fisik jalan.

Baca Juga :  Pemkab Siap Gelar Porkab Kapuas Hulu 2017

“Tahun lalu sudah direncanakan oleh OPD teknis untuk jalan amin itu. Ini butuh Rp2 miliar untuk meninggikan jalan dan buat drainase,” kata Fransiskus Diaan.

Apabila jalan yang dimaksud sudah tinggi dan genangan sudah tersalurkan lewat pembuangan ke Kapuas, maka fungsi jalan diperkirakan lebih baik. Sedangkan untuk kerusakan Jalan KS Tubun, kata Fransiskus Diaan, juga sudah direncanakan Dinas PUPR sepaket dengan pekerjaan Jembatan Sungai Nyamuk.

“Jalan KS Tubun butuh pagu dana Rp6 miliar, kemungkinan jalannya ditinggikan juga,” kata Fransiskus Diaan.

Baca Juga :  Tidak Ditemukan Alat Bukti dan Saksi, Kasus SP Dihentikan

Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini menjelaskan, penganggaran perbaikan jalan dan drainase tersebut tidak bisa sekaligus, sebab anggaran daerah sangat terbatas. Demikian juga di ruas jalan dalam kota Putussibau lainnya, masih ada beberapa titik yang rusak.

“Ini kalau memungkinkan tahun depan baru kita anggarkan, kita buat perencanaan dulu dengan baik,” kata Fransiskus Diaan.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan berusaha sebaik mungkin dengan kemampuan anggaran yang ada, untuk memperbaiki akses jalan di kota Putussibau, khususnya yang jadi wewenang kabupaten.

Comment