Tidak Ditemukan Alat Bukti dan Saksi, Kasus SP Dihentikan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satnarkoba Polres Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (4/2/2019) secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan narkoba kepada Sapariyandiansyah (SP) alias Ian.

Surat resmi penghentian penyedikan itu diterbitkan oleh Satnarkoba Polres Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Februari dengan nomor : SP2HP/10/II/2019/ SATNARKOBA.

Surat tersebut disampaikan kepada orang tua Sapariyadiansyah (SP) alias Ian yaitu Hermanto orang tua terlapor yang disaksikan pihak keluarga SP yaitu Safril, Abdul Wahab sebagai penjamin, Ahmad Sugiri, SH sebagai saksi yang juga selaku praktisi hukum dan Sapariyadiansyah alias Ian sebagai terlapor.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Tutup Perlombaan Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi di Kecamatan Kalis

Disaksikan juga oleh Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Suratno, SH dan dua anggota Satnarkoba  Polres Kapuas Hulu.

Penyerahan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dilaksanakan pada Senin (4/2/2019) di kantor Satnarkoba Polres Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro Putussibau.

Praktisi Hukum, Ahmad Sugiri, SH sangat mengapresiasi kinerja Satnarkoba Polres Kapuas Hulu yang secara bijak dan profesional menghentikan penyelidikan kasus ini. Dimana hasil penyelidikan kasus ini tidak cukup atau tidak ditemukan alat bukti dan saksi.

“Kita sangat mencintai polisi atas kinerjanya,” ucap Sugiri.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Kapuas Hulu 2019, Pj Gubernur Ingatkan 10 Komitmen Bersama KPK

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak ini “kita sangat mendukung langkah polisi membrantas dan membersihkan narkoba di Kapuas Hulu. Disamping itu juga penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus narkoba di Kapuas Hulu ini. Penegakan hukum itu harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan adil juga kepada aparat penegak hukum itu sendiri khususnya polisi, jika terbukti bersalah pada kasus narkoba harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Dan kita mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu menghentikan kasus penyelidikan ini kepada SP, karena tidak cukup atau tidak ditemukan alat bukti dan saksi,” ungkap Sugiri. (Tim)

Comment