Penutupan Jalan di Masa PPKM Darurat Bikin Macet, Kapolresta Pontianak: Tujuannya Agar Masyarakat Malas Keluar Rumah

KalbarOnline, Pontianak – Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo memberikan penjelasan terkait dampak kemacetan jalan akibat penutupan dan penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.

Dia menerangkan kegiatan penyekatan dapat menekan mobilitas warga pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kemacetan yang timbul, diharapkan dapat membuat masyarakat enggan keluar rumah.

“Memang agak macet, tidak apa untuk 2-3 hari ini. Tujuannya agar masyarakat benar-benar malas keluar rumah, sehingga tidak melakukan aktivitas di luar untuk hal yang tidak penting,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Perangi Covid-19, Kodim 1203 Ketapang Apel Gelar Perlengkapan Penanganan Covid-19

Sementara Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, penutupan jalan yang dilakukan pihaknya akan dilakukan selama 24 jam hingga 20 Juli 2021 mendatang jika PPKM Darurat tidak diperpanjang.

“Penutupan ada tujuh ruas. Di Jalan Ahmad Ayani, Adi Sucipto, Parit Mayor, wilayah utara di Batu Layang. Wilayah timur itu Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Jeruju dan lainnya akan ditutup. Ini yang akan kita tutup, masyarakat kita filter untuk masuk ke kota,” kata dia.

Baca Juga :  Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Pontianak Prioritaskan Produk Lokal

Penutupan jalan, dipastikan Leo, akan dilakukan selama 24 jam selama masa PPKM Darurat. Untuk itu masyarakat betul-betul dimintanya untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah. Tetap di rumah.

“Kita minta kerjasamanya, tolong bersabar sebentar, ini tidak lama. Insya Allah tidak lama, kita tekan penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak. Mudah-mudahan Pontianak bisa keluar dari zona merah,” tutupnya.

Comment