Pontianak Berlakukan Jam Malam, Dimulai Selepas Tarawih

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak akan segera memberlakukan jam malam khusus bagi anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Hal itu dalam rangka menyikapi berbagai kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Pontianak.

“Anak-anak yang masih berstatus pelajar, pukul 21.00 WIB sudah tidak boleh di luar rumah,” tegas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi usai menggelar rapat koordinasi bersama kejaksaan, TNI, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dan dinas terkait di Pemerintahan Kota Pontianak, Jumat (15/03/2024).

Kapolres menyatakan, kalau kepolisian sudah melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya kenakalan remaja, seperti meningkatkan patroli dan melakukan kegiatan yang ditingkatkan di kawasan-kawasan yang menjadi tempat kumpul dan aksi balapan liar.

Adhe menuturkan, kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk meredam aksi kenakalan anak dan remaja di Kota Pontianak.

Polisi pun mencatat, setidaknya terdapat beberapa kasus kenakalan remaja yang patut menjadi perhatian semua pihak, yakni balapan liar, kejahatan seksual, prostitusi online, pencurian motor, pemerasan, ngelem, hingga yang terbaru aksi perang sarung dan adanya kelompok-kelompok remaja yang kerap berkonvoi dan memamerkan membawa senjata tajam (sajam) di media sosial.

Baca Juga :  360 Guru Ngaji Tradisional Terima Bantuan Operasional dari Pemkot Pontianak

“Rapat koordinasi ini kami lakukan untuk menyikapi kenakalan anak-anak dan remaja yang viral di media sosial. Kenakalan anak-anak dan remaja ini ada yang sudah mengarah ke tindakan pidana,” terang Adhe.

Adhe menambahkan, kepada anak-anak dan remaja yang melakukan kenakalan namun tidak dapat dikenakan pidana, maka harus ada tindakan lain yang dilakukan agar memberi efek jera kepada mereka.

“Dari hasil rapat koordinasi, sudah disepakati terhadap kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat, maka ketika mereka diamankan maka akan diberikan sanksi sosial yang tidak merugikan merek,” kata Adhe.

Baca Juga :  Tahapan Pilkada 2018, Gidot Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Soedarso Pontianak

“Sanksi sosial yang akan diberikan, memanggil orang tuanya, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, anak-anak tersebut boleh digunduli hingga sanksi sosial lainnya seperti membersihkan rumah ibadah, dititipin ke pesantren atau asrama yang nantinya akan disepakati lagi bersama Pemerintah Kota Pontianak,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati menyatakan, untuk anak yang menjadi korban atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) maka prosesnya sudah diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Niyah menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan anak, telah diatur tentang sanksi positif oleh negara.

“Anak-anak ini tidak paham apa yang mereka perbuat. Sehingga harus dilindungi. Perlu digaris-bawahi, apa yang dilakukan anak-anak ini tidak bisa dimaklumi dan bukan merupakan contoh yang baik,” tekannya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment