Hari Pertama PPKM Darurat di Pontianak: Masyarakat Diminta Patuh

Hari Pertama PPKM Darurat di Pontianak: Masyarakat Diminta Patuh

KalbarOnline, Pontianak – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak resmi berlaku hari ini, Senin, 12 Juli 2021. Seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan termasuk sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan.

“Semuanya sudah sesuai dengan Surat Edaran yang saya terbitkan kemarin. Sudah kita atur mana sektor esensial, kritikal dan lainnya,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Saat ini pihaknya sedang melakukan monitoring kepatuhan masyarakat. Sebab, kata Edi, keberhasilan PPKM Darurat dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak ini bergantung pada kepatuhan masyarakat.

“Mohon kesadarannya dan kerjasamanya untuk masyarakat, karena tanpa kerjasama PPKM Darurat ini akan sia-sia,” kata dia.

Terkait penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan, ditegaskan Edi, dalam rangka menahan mobilitas masyarakat untuk tetap di rumah.

Baca Juga :  Gubernur Harap Masyarakat Ketapang di Perantauan Tetap Berusaha Bangun Kampung Halamannya

“Jadi penutupan atau penyekatan jalan ini dalam rangka kita mengurangi mobilitas masyarakat. Kalau tidak ada hal yang penting silakan tetap di rumah sampai tanggal 20 Juli ini,” kata Edi.

Kemacetan yang terjadi akibat penyekatan jalan pun akan dilakukan evaluasi pihaknya bersama Polresta Pontianak Kota dan Kodim 1207/BS bersama pihak terkait lainnya di dalam Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

“Ini (penyekatan) pasti akan terjadi kemacetan. Karena masyarakat banyak masih belum ngerti dan tahu. Tapi ini menjadi bahan evaluasi kita,” tutupnya.

Sementara Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, penutupan jalan yang dilakukan pihaknya akan dilakukan selama 24 jam hingga 20 Juli 2021 mendatang jika PPKM Darurat tidak diperpanjang.

“Penutupan ada tujuh ruas. Di Jalan Ahmad Ayani, Adi Sucipto, Parit Mayor, wilayah utara di Batu Layang. Wilayah timur itu Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Jeruju dan lainnya akan ditutup. Ini yang akan kita tutup, masyarakat kita filter untuk masuk ke kota,” kata dia.

Baca Juga :  Sudah 150 Masjid Terbangun Selama Menjabat, Sutarmidji: Pemkot Sangat Permudah Rumah Ibadah Dapatkan IMB dan Sertifikat Wakaf

Penutupan jalan, dipastikan Leo, akan dilakukan selama 24 jam selama masa PPKM Darurat. Untuk itu masyarakat betul-betul dimintanya untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah. Tetap di rumah.

“Kita minta kerjasamanya, tolong bersabar sebentar, ini tidak lama. Insya Allah tidak lama, kita tekan penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak. Mudah-mudahan Pontianak bisa keluar dari zona merah,” ucapnya.

Pihaknya pun tak mempersoalkan kemacetan yang terjadi akibat penyekatan atau penutupan sejumlah ruas jalan. Hal ini dilakukan pihaknya sebagai upaya menahan mobilitas masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Ini kita lakukan agar masyarakat benar-benar malas keluar rumah, sehingga tidak melakukan aktivitas di luar untuk hal yang tidak penting,” pungkasnya.

Comment