OJK Pastikan Penawaran Pinjol Lewat SMS atau WA Ilegal

OJK Pastikan Penawaran Pinjol Lewat SMS atau WA Ilegal

KalbarOnline, Finansial – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa tawaran pinjaman online atau dikenal sebagai pinjol yang ada di layanan pesan pribadi seperti SMS maupun chat sudah dipastikan ilegal.

Hal ini dikarenakan masih banyak pinjol ilegal yang beredar dan berpindah melakukan operasinya melalui layanan pesan tersebut.

Juru bicara OJK, Sekar Putih berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus atau memblokir nomor tersebut. Ia bilang bahwa pinjol legal memiliki aturan untuk tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi.

Baca Juga :  Vakum Selama Sebulan, Bupati Kapuas Hulu Ungkap Alasan SPBU PT UKM Bisa Kembali Beroperasi

Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga :  Turut Rawat Tradisi Budaya Meriam Karbit, Bapenda Kalbar Sosialisasikan Bulan Bebas Denda PKB

OJK juga mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum melakukan pinjaman.

“Pastikan selalu cek legalitas ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” tandas Sekar. (Kontan)

Comment