PSU Pilkada Sekadau Dibagi Jadi Empat Panel

PSU Pilkada Sekadau Dibagi Jadi Empat Panel

KalbarOnline, Sekadau – Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Kabupaten Sekadau resmi digelar, Senin (12/4/2021). Pelaksanaan PSU ini sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.

Baca Juga :  Logistik Pleno Pemilu 2019 Hasil Rekapitulasi Tingkat PPK Belitang Terpaksa Lewati Jalur Penyeberangan Swasta

Adapun dalam pelaksanaannya, dibagi menjadi empat panel. Di mana, masing-masing panel terdiri dari empat orang petugas. Penghitungan suara pun dimulai dari membuka kotak suara dari TPS setiap desa di Kecamatan Belitang Hilir yang disaksikan oleh para saksi-saksi.

Penghitungan tersebut selanjutnya disalin ke formulir C Hasil Ulang-KWK masing-masing TPS ke formulir C Hasil Salinan Ulang-KWK dan diserahkan kepada masing-masing saksi pasangan calon serta Bawaslu Kabupaten Sekadau.

Dilanjutkan dengan mengumumkan C Hasil Salinan Ulang-KWK di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama tujuh hari.

Baca Juga :  KPU Sekadau Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Sekadau sendiri, menyajikan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan berdasarkan formulir C Hasil Ulang-KWK dan kemudian dituangkan ke dalam formulir model D Hasil Kecamatan Ulang-KWK secara simultan dengan penghitungan suara ulang berdasarkan urutan desa.

Setelahnya, KPU Sekadau akan melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Di mana, tahapan-tahapan nantinya akan dilaksanakan dalam rentang waktu 13-21 April 2021.

Comment