Pemerintah Diminta Gunakan E-Purchasing Soal Pengadaan Vaksin Covid-19

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar pemerintah menggunakan e-purchasing atau e-procurement dalam pengadaan vaksin Covid-19. Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta meminimalkan terjadinya penyelewengan.

“KPK merekomendasikan sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (2/2).

Baca Juga :  Boyamin Minta Uang SGD 100 Ribu untuk Penemu Harun Masiku

Ipi menyampaikan, alat kesehatan pendukung vaksinasi Covid-19 banyak tersedia di pasaran meski dalam situasi darurat. Pengadaannya juga bisa direncanakan.

Ipi memastikan, hingga saat ini KPK bersama kementerian/lembaga dan instansi lainnnya masih terus mengawal dan memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah menyangkut pengadaan dan pendistribusian vaksin Covid-19. Tak terkecuali soal pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi.

“Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi,” ujar Ipi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal bagi SDM Kesehatan

Ipi mengungkapkan KPK telah menyampaikan beberapa masalah yang teridentifikasi berikut rekomendasi kepada pemerintah dalam pengadaan vaksin Covid-19.

“Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Ipi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment