Tertib Masker di Bintaro, Satpol PP Tindak 33 Pelanggar

KalbarOnline.com — Sebanyak 33 pelanggar ditindak petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi dalam giat tertib masker (Tibmask) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, tertib masker ini sebagai upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Tak Punya Anak Buah yang Mengerti Hal Teknis Soal Corona, Jokowi Disarankan Pecat Staf Ahli

“Semua pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah,” jelas Ujang.

Giat yang sama juga dilakukan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama di Jalan Raya Kebayoran Lama dan Jalan Kemandoran I. Dalam giat ini, terjaring empat warga yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Komnas HAM: Polisi Paksa Warga Hapus Rekaman Kekerasan Laskar FPI dan Ambil Kamera CCTV Tol

“Tiga pelanggar kita sanksi kerja sosial dan satu bayar denda administrasi Rp 250.000,” tandasnya. (IND)

Comment