Tertib Masker di Bintaro, Satpol PP Tindak 33 Pelanggar

KalbarOnline.com — Sebanyak 33 pelanggar ditindak petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi dalam giat tertib masker (Tibmask) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, tertib masker ini sebagai upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Maju Pilkada, Muhammad Mundur dari Jabatan Sekda Tangsel

“Semua pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah,” jelas Ujang.

Giat yang sama juga dilakukan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama di Jalan Raya Kebayoran Lama dan Jalan Kemandoran I. Dalam giat ini, terjaring empat warga yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda, Isdianto-Suryani Bertekad Jadikan Pemuda Kepri Semakin Unggul dan Berakhlak Mulia

“Tiga pelanggar kita sanksi kerja sosial dan satu bayar denda administrasi Rp 250.000,” tandasnya. (IND)

Comment