Tertib Masker di Bintaro, Satpol PP Tindak 33 Pelanggar

KalbarOnline.com — Sebanyak 33 pelanggar ditindak petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi dalam giat tertib masker (Tibmask) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, tertib masker ini sebagai upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Kerumunan Massa Langgar Protokol Kesehatan, Kapolri Tak Tegaskan Sanksi, Satgas Tak Berdaya

“Semua pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah,” jelas Ujang.

Giat yang sama juga dilakukan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama di Jalan Raya Kebayoran Lama dan Jalan Kemandoran I. Dalam giat ini, terjaring empat warga yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Banjir Bandang Landa Sukabumi, Rumah dan Mobil Hanyut

“Tiga pelanggar kita sanksi kerja sosial dan satu bayar denda administrasi Rp 250.000,” tandasnya. (IND)

Comment