Komnas HAM: Polisi Paksa Warga Hapus Rekaman Kekerasan Laskar FPI dan Ambil Kamera CCTV Tol

KalbarOnline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah hasil investigas terkait insiden penembakan laskar FPI.

Beberapa diantaranya disebut bahwa aparat sempat memerintahkan untuk memeriksa ponsel dan meminta saksi yang berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menghapus rekaman saat insiden bentrok polisi dan laskar FPI. Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya anggota kepolisian yang mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area Km 50 tersebut.

Komnas HAM pun menanyakan hal ini kepada pihak kepolisian. “Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil,” kata Anam dalam konferensi pers, kemarin.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi, Dewas Diketuai Menteri Keuangan

Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal. “Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” ucap dia.

keterangan pers Komnas HAM terkait penembakan 6 laskar FPI.

Temuan Komnas HAM lainnya, polisi juga memerintahkan warga sekitar lokasi menghapus rekaman kekerasan terhadap laskar tersebut. “Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone,” ujar Anam.

Dia mengungkap, pemeriksaan ponsel dan permintaan hapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian merupakan satu dari sejumlah temuan menurut keterangan saksi saat bentrok yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Rizieq di KM 50.

Anam juga mengungkap bahwa saksi di lokasi kejadian diberi tahu oleh aparat bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait narkoba dan terorisme. “Terdapat penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba. Dan juga terdengar terkait terorisme,” katanya.

Baca Juga :  Surat Rahasia PDIP Soal Intruksi Pendaftaran Koordinator PKH Viral di Media Sosial

Selain keterangan itu, Anam menyebutkan saksi Komnas HAM mengungkap bahwa terdapat dua orang yang diduga telah meninggal di lokasi kejadian. Dari keduanya, satu berada di mobil dan satu sisanya berada di jalan.

Saksi Komnas HAM, seperti diungkapkan Anam, juga melihat petugas telah melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar yang masih hidup di KM 50. Beberapa bukti diletakkan di meja salah satu warung oleh petugas.  “Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup. Memerintahkan jongkok dan tiarap,” ujar Anam.

Menurut Anam, polisi dinilai melanggar HAM karena telah membunuh empat anggota laskar yang diketahui masih hidup saat berada di KM 50, atau setelah dua anggota laskar yang lain telah tewas. [ind]

Comment