Data Pasien Covid-19 di Singapura Terintegrasi dengan Kepolisian

KalbarOnline.com – Kepolisian Singapura dapat memperoleh informasi pribadi dari teknologi pelacakan kontak Covid-19. Sehingga terintegrasi untuk penyelidikan kriminal jika memang diperlukan.

“Kepolisian Singapura diberi wewenang di bawah Kode Acara Pidana (CPC) untuk mendapatkan data apa pun, termasuk data TraceTogether (aplikasi digital data pasien Covid-19, untuk penyelidikan kriminal),” kata Menteri Dalam Negeri Singapura Desmond Tan, seperti dilansir dari 9News, Rabu (6/1).

TraceTogether adalah sistem digital yang dikembangkan oleh pemerintah Singapura yang memberi tahu orang-orang yang mungkin terpapar Cov8d-19 melalui kontak dekat dengan kasus yang dikonfirmasi. Bentuknya berupa aplikasi smartphone atau token Bluetooth.

Baca Juga :  Dibui, Pria Ini Lewatkan Masa Muda di Penjara Selama 68 Tahun

Baca juga: Masalah Baru di Singapura, Penularan Covid-19 dari Sopir Taksi Online

Tan menambahkan bahwa pemerintah adalah berhak sebagai pengawas data yang dikumpulkan melalui sistem. Pemerintah menjamin keamanan data sebagai langkah-langkah ketat untuk memastikan bahwa itu hanya dapat digunakan untuk tujuan resmi.

Pada Senin lalu, lebih dari 4,2 juta orang, atau 78 persen dari populasi Singapura, telah mendaftar dalam program TraceTogether. Wakil ketua satuan tugas multi-kementerian yang menangani pandemi Covid-19, Lawrence Wong, memberikan informasi tersebut.

Baca Juga :  Respons Kemenlu RI Soal Kabar Tiongkok Bakal Bangun Fasilitas Militer

Menurut informasi yang diposting di situs web TraceTogether, sistem hanya mencatat pengguna yang melakukan kontak dekat satu sama lain dengan bertukar sinyal Bluetooth pada token mereka tetapi tidak merekam data geolokasi mereka. Aplikasi itu juga bisa merekam dan mencatat kemana saja pasien Covid-19 berkunjung selama ini.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment