Siap-siap, Tak Pakai Masker di Ketapang Bakal Didenda Rp100 Ribu

Siap-siap, Tak Pakai Masker di Ketapang Bakal Didenda Rp100 Ribu

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020. Dalam Perbup itu, warga yang keluar rumah tak menggunakan masker akan dikenakan sanksi dan denda.

Perbup nomor 36 tahun 2020 itu mengatur tentang penerapan disiplin dan upaya penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam menjelaskan bahwa Perbup tersebut masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat, namun demikian jika tahapan sosialisasi dinilai cukup maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Pertama sanksi administratif, yang kedua sanksi sosial hingga denda Rp100 ribu,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Jemaah Yasin Fadhilah Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Jeruk

Pemkab Ketapang saat ini juga telah rutin menggelar razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI dan Polri. Razia gabungan yang telah berlangsung sejak awal pandemi itu menyasar warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang itu hampir 100 lebih pelanggar setiap kali razia itu dicatat indentitasnya. Ketika nanti razia kedua yang bersangkutan kembali terjaring itu baru kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu,” ungkapnya.

Pj Sekda juga menegaskan kalau Implementasi Perbup nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 ini tak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan.

Baca Juga :  Area Pencarian Korban Tenggelamnya TB Rita 103 di Perairan Kendawangan Diperluas

“Ini bukan hanya untuk masyarakat umum, kita juga telah membuat surat edaran ke semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah- Red). Itu juga akan kita lakukan razia di tempat,” tegasnya.

Ia berharap agar seluruh masyarakat Ketapang dapat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik saat berada di dalam maupun di luar rumah demi untuk memutus penyebaran mata rantai penularan covid-19.

“Jaga pola hidup sehat, olahraga dan jalankan protokol kesehatan. Itu standar minimal untuk memutus mata rantai penyebaran virus,” tandasnya. (Adi LC)

Comment