Dampak Covid, Pengibar Bendera HUT RI ke-75 di Sekadau Dibatasi

Dampak Covid, Pengibar Bendera HUT RI ke-75 di Sekadau Dibatasi

KalbarOnline, Sekadau – Upacara HUT ke-75 Republik Indonesia di Kabupaten Sekadau pada 17 Agustus 2020 mendatang akan digelar secara terbatas.

Jumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas pun dikurangi menjadi hanya tiga orang yang diambil dari Paskibraka cadangan tahun 2019 yang ditugaskan mengibarkan duplikat Bendera Pusaka Sang Merah Putih pada saat HUT RI ke-75.

Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang mengharuskan upacara dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau, Idin mengatakan, hal tersebut menyusul adanya Surat Edaran Mensesneg No. B.492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 bahwa setiap tingkat Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten dan Kota. Nantinya, lanjut dia, akan ada tiga anggota paskibraka yang diambil dari paskibraka cadangan tahun 2019 yang ditugaskan mengibarkan duplikat Bendera Pusaka Sang Merah Putih pada saat HUT RI ke-75.

Baca Juga :  Hadapi Musim Kemarau Panjang, Bupati Sekadau Imbau Masyarakat Hemat Air

“Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana anggota paskibraka tiap tahunnya berbeda karena tidak adanya sistem seleksi tahun ini, karena wabah Covid-19 membuat sistem seleksi ini ditiadakan,” ujarnya, Selasa(4/8/2020).

Baca Juga :  Pengemudi Diduga Ngantuk Hingga Hilang Kendali, Mobil Baru Masuk Parit

“Adanya wabah Covid-19 ini membuat kegiatan pelatihan paskibraka di hentikan kita mendapatkan banyak kendala mulai dari protokol kesehatan hingga dana. Kendala tersebut yang mengakibatkan pelatihan Paskibra tahun ini dihentikan,” timpalnya.

Namun kata Idin, pengibaran bendera Merah Putih pada HUT RI tetap dilaksanakan.

“Hanya saja ada pembatasan. SKPD hanya bisa dihadiri 10 orang dari masing-masing SKPD dan pengibaran bendera hanya dilakukan oleh tiga anggota dari PPI (purna paskibra) yang bertugas di tahun 2019 lalu,” tutupnya. (Mus)

Comment