Pemkab Ketapang Wajibkan Perusahaan Bantu Perbaiki Insfrastruktur Jalan dan Jembatan

Pemkab Ketapang Wajibkan Perusahaan Bantu Perbaiki Insfrastruktur Jalan dan Jembatan

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan, kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang agar turut andil dalam  pembangungan insfrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Ketapang.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat membuka Rapat Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bappeda Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (13/07/2020) Pagi.

Dikatakan Bupati, pertemuan hari ini merupakan bentuk analisa kami mencermati program yang di sebut Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu tanggungjawab sosial perusahaan yang berkelanjutan, atau biasa disebut masyarakat adalah tanggung jawab berkelanjutan bagi pihak perusahaan yang sedang melakukan investasi di suatu daerah.

“Jika Bapak atau Ibu mengajukan investasi, tentu sudah ada aturannya.” Kata Bupati.

Kaitannya dengan kondisi jalan di Kabupaten Ketapang saat ini, bupati menyampaikan bahwa kita tidak boleh menutup mata, jika perusahaan juga sering memanfaatkan  jalan ini untuk tujuan bisnisnya.

“Kita tidak boleh mengatakan bahwa jalan daerah ini tidak pernah digunakan oleh perusahaan, kita harus mengakui bahwa jalan di Kabupaten, Kecamatan maupun Desa dilalui oleh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah Kabupaten Ketapang ini.” Tegasnya.

Bupati juga menceritakan apa yang disaksikannya saat melakukan kunjungan  Kecamatan Jelai Hulu bersama sekda beberapa waktu yang lalu. Bupati dan Sekda melihat ada mobil tangki amblas, mobil membawa sawit juga amblas. Menurut Bupati, itu artinya ruas-ruas jalan tersebut bukan hanya digunakan oleh masyarakat secara umum tetapi juga perusahaan-perusahaan juga ikut menggunakannya.

Baca Juga :  Maryadi Asmuie Buka Konsultasi Publik Rencana Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Ketapang

Dikatakan Bupati, mengacu pada regulasi yang ada, bahwa pemerintah beserta jajarannya, dunia usaha dan masyarakat harus sama-sama  mempunyai rasa memiliki terhadap pembangunan dan kemajuan Kabupaten Ketapang,  harus menyadari bahwa Kabupaten Ketapang adalah rumah dan tempat kita berusaha.

“Bupati dan jajaran penyelenggara negara menjalankan urusan pembangunan dan pemerintahan dan para perusahaan yang berinvestasi juga menjadi mandat negara dalam urusan pembangunan ekonomi berdasarkan undang-undang 1945 pasal 33.” Terangnya.

Lanjut Bupati, Pemerintah mengizinkan dunia usaha memperoleh laba dari usahanya, tapi pemerintah berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku juga mewajibkan dunia usaha untuk mempunyai tanggungjawab sosial melalui program CSR nya.

“Bapak Ibu boleh merasa aman, nyaman, damai dan diperkenankan memperoleh keuntungan tapi pemerintah juga mewajibkan perusahaan akan tanggung jawab sosial atau CSR nya, seperti untuk perbaikan jalan dan jembatan yang nanti akan kita kerjakan. ” Tegas Bupati.

Dijelaskan Bupati, apabila perusahaan pailit atau tidak mengalami keuntungan, maka akan berdampak juga pada kondisi sosial masyarakat, berdampak pada hilangnya multiplier effect, seperti hilangnya pekerjaan, hilangnya perdagangan barang dan jasa, serta akan berdampak pada hilangnya pendapatan daerah pajak daerah, atau hilangnya asset-asset daerah dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Targetkan Prevalensi Stunting 16,7 Persen di Tahun 2024

“Sesuai Instruksi Presiden Indonesia pada tanggal 13 Nopember 2019 yang lalu, seluruh kepala daerah se-Indonesia, dari Bupati, Walikota, Gubernur, Kodam, Kapolda diperintahkan supaya menjaga investasi didaerah agar investasi didaerah berjalan bagus.” Jelas Bupati.

Selaras dengan Bupati, Sekda Ketapang, H. Farhan, SE.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan perlunya sinergisitas seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ketapang dalam upaya membangun Ketapang, mengangkat derajat dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang.

Sekda  mengingatkan, bahwa Kabupaten Ketapang pada tahun 2019 dapat meraih 12 (Dua Belas) Desa Mandiri yang sebelumnya masih 0 (Nol). Menurutnya keberhasilan dari 12 Desa Mandiri  ini  tidak luput dari partisipasi atau keterlibatan pimpinan perusahaan yang berada di lingkungan desa tersebut.

“Pada hari ini alhamdulillah Kabupaten Ketapang telah meraih desa mandiri, dan kini jumlah desa dengan katagori mandiri telah mencapai 30 desa.” Terang Sekda.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, pada tahun 2020 ini, Kementerian Desa Tertinggal dan Pedesaan mencatat di Kabupaten Ketapang memiliki 30 Desa Mandiri yang sebelumnya hanya berjumlah 12 Desa Mandiri. Dan saat ini,  Desa dengan katgori sangat tertinggal hanya menyisakan 4 Desa. (Adi LC)

Comment