Pemkab Ketapang Salurkan Hibah Untuk Benua Kayong dan Matan Hilir Selatan

Pemkab Ketapang Salurkan Hibah Untuk Benua Kayong dan Matan Hilir Selatan

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) sekaligus sosialisasi protokol kesehatan dalam tatanan hidup baru (New Normal) di Kecamatan Benua Kayong dan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Sabtu dan Minggu (11 s/d 12 -07-2020).

Penyerahan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) tersebut dilakukan oleh Sekda Ketapang H.Farhan SE, MSi. Didampingi Assisten II Drs H.Marwannor , MM dan beserta jajaran dilingkungan setda ketapang kepada pengurus di dua Kecamatan Benua Kayong dan Kecamatan Matan Hilir Selatan, yang dihadiri juga oleh Camat, Kepala Desa serta perwakilan masyarakat setempat.

Adapun penerima hibah dari Kecamatan Benua Kayong yaitu Surau Misbahul Jannah, Masjid Miftahul Jannah Dan Masjid Al – Abror, Kecamatan Matan Hilir Selatan yaitu Pondok Pesantren Roudlotus Saidiyyah dan Masjid Sirajul Ikhlas.

Baca Juga :  Program PSR Dinas Perkebunan Ketapang, Pekebun Bisa Dapat Hingga Rp 120 Juta

Atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang,  Sekda Kabupaten Ketapang H.Farhan SE, MSi. menyampaikan bahwa proses hibah dilakukan melalui sebuah sistem yang di bangun yaitu dengan menggunakan sistem E-hibah dalam rangka untuk menghindari adanya pemberian-pemberian hibah secara fiktif.

“Karena dibeberapa tempat pemberian-pemberian hibah yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun kabupaten kota selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum,” terangnya.

Dengan demikian, Kabupaten Ketapang adalah  salah satu kabupaten yang sudah menerapkan atau membangun sistem E-hibah.

“Dengan menggunakan sistem E-hibah masyarakat cukup dengan membuka website kita, masyarakat bisa mengajukan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang,” tegasnya.

Sekda menyampaikan bahwa kehadirannya dan staf ingin memastikan bahwa sipenerima hibah itu memang benar-benar ada dan memberitahu kepada masyarakat atau lembaga yang diberikan bantuan hibah dalam bentuk uang agar dimanfaatkan secara baik dan harus dapat dipertanggung jawabkan secara baik pula kepada pemerintah kabupaten ketapang selaku yang pemberi hibah.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Buka Resmi Kegiatan HUT ke-12 Satuan Komunitas Pramuka Peduli Tahun 2022

Sekda menegaskan, dalam penerimaan hibah ini  tidak boleh atau ada pungli oleh oknum-oknum yang mana hal tersebut dapat  merusak citra pemerintah.

“Saya ingin bekerja dengan sebuah perubahan besar untuk kemajuan Kabupaten Ketapang yang kita cintai ini,” tuturnya.

Dalam retirisnya Sekda mengatakan mengapa  kita menerapkan New Normal? Karena pendemi Covid-19 ini belum selesai, virus ini masih menjadi ancaman serius di semua negara ternasuk Indonesia.

“Namun demikian, kita tidak harus terpaku dengan keadaan ini. Kita harus memulai tatanan hidup baru (New Normal) yang produktif dan aman dari Covid-19, dengan memperhatikan protokol kesehatan.” Pungkasnya. (DN)

Comment