Dinas PUPR Sekadau Putus Kontrak Satu Perusahaan Kontruksi

KalbarOnline, Sekadau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau melakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pekerjaan peningkatan jalan non status yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Bina Marga, Ponsianus Kameistu. Ia mengungkapkan pemutusan kontrak tersebut berdasarkan surat pernyataan ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan yang dilayangkan CV Rivacho sebagai pemenang lelang. Surat tersebut dilayangkan kepada Dinas PUPR pada 15 Januari 2020 lalu.

Baca Juga :  Antisipasi Masuknya Barang Ilegal, Polsek Sekadau Hulu Gelar Razia Kendaraan

“Pihak pelaksana menyatakan ketidaksanggupannya menyelesaikan pekerjaan. Atas dasar itu kami melakukan pemutusan kontrak,” ungkap Ponsianus di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2020).

Tak hanya pemutusan kontrak, Dinas PUPR juga akan memasukkan CV Rivacho ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Sudah kita usulkan ke APIP untuk diblacklist,” terang Ames, panggilan akrab Ponsianus.

Pekerjaan peningkatan jalan non status, lanjut Ames, meliputi beberapa kegiatan.

Di antaranya peningkatan jalan Keluarga, jalan Abadi, termasuk pula jembatan akses BBI. Pekerjaan tersebut  dianggarkan dengan pagu dana sebesar lebih kurang 750 juta rupiah melalui proses lelang elektronik.

Baca Juga :  Pasca Kebakaran, Wabup Aloysius Kunjungi Pasar Sekadau: Ini Musibah

“Realisasi pekerjaan oleh CV Rivacho 83,89 persen,” tutur Ames.

Dinas PUPR juga sudah melakukan pembayaran pekerjaan sesuai progres sampai dengan 31 Desember 2019 lalu.

“Namun karena saat itu pihak pelaksana menyatakan masih siap kerja, maka pekerjaannya dilanjutkan dengan denda berjalan,” jelas Ames. (Mus)

Comment