Aniaya Istri Dengan Arit Hingga Luka Parah, Seorang Suami di Kendawangan Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Siti Rohayah (26) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang menderita luka parah di sekujur tubuh setelah dianiaya suaminya sendiri Abdul Rohim (27) menggunakan senjata tajam dan balok kayu, Senin (23/12/2019).

Siti Rohayah yang mengalami luka parah di sekujur tubuh langsung dilarikan warga sekitar yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut ke Puskesmas Kendawangan untuk mendapatkan perawatan intensif karena luka yang cukup parah.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Frits Orlando Siagian turut membenarkan peristiwa tersebut. Kronologis kejadian yang menggemparkan warga Desa Kedondong itu, kata dia, berawal dari keributan mulut antara korban dengan suaminya yang kemudian berakhir dengan penganiayaan yang dilakukan oleh suami korban.

Baca Juga :  Ribuan Batang Sawit Warga Digusur Paksa PT Hungarindo Persada

“Menurut saksi mata yang juga tetangga korban, antara korban dan pelaku ini sempat terdengar sedang bertengkar di rumahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Akibat kejadian tersebut, lanjut Frits Orlando, korban mengalami luka bacok di leher bagian belakang, kepala bagian belakang, kaki sebelah kiri dan luka bacok di lengan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga :  Sudah 2 Kali Vaksin, Penumpang Pesawat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Tak Perlu Antigen dan PCR

“Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku sehingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” tukasnya.

Kapolsek menyebut, saat ini pelaku bersama barang bukti berupa dua buah parang pendek, satu buah Arit dan pisau serta balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah diamankan dan pelaku sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kendawangan.

“Untuk kondisi korbannya saat ini belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Kendawangan. Terhadap pelaku dikenakan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (UU KDRT) nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Comment