Lantik 68 Kades Hasil Pilkades 2019, Bupati Rupinus : Libatkan Masyarakat Dalam Pembangunan

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus melantik 68 Kepala Desa periode 2019-2025, hasil Pilkades 2019 yang dilangsungkan di kantor Bupati Sekadau, Senin (16/12/2019) pagi. Pelantikan ini dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Polres, Dandim 1204 Sanggau, Kepala Desa terpilih beserta keluarga.

Dalam sambutannya usai mengambil sumpah dan janji jabatan Kepala Desa, Bupati Rupinus mengingatkan agar Kepala Desa melibatkan masyarakat dalam pembangunan.

“Selalu libatkan masyarakat dalam membangun desa, melibatkan semua elemen masyarakat dan tokoh mayarakat,” ingatnya.

Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini juga mengingatkan agar Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa tidak tumpang tindih, sehingga bisa terjerumus dalam masalah hukum. Kades juga dimintanya mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) untuk keperluan desa bukan untuk kepentingan pribadi, sehingga perekonomian masyarakat juga bisa meningkat.

Baca Juga :  Putra Belitang Pimpin Apkasindo Sekadau

“Jangan sampai tumpang tindih tidak boleh, karena itu bisa jadi temuan, setiap kegiatan anggaran harus jelas, uang berputar di desa jadi ekonomi masyarakat bisa hidup,” pesannya.

Begitu pula dalam pengangkatan perangkat dan staf desa, Kepala Desa juga diingatkan agar tidak melihat keluargaan, namun yang bisa bekerja secara profesional dan menguasai perkembangan ilmu teknologi (IT) dan komputer, sehingga bisa beradaptasi dengan era saat ini, terlebih semuanya menggunakan online. Dalam jabatan, semua perangkat desa tidak boleh diganti semuanya, sehingga harus bekerja dari nol, namun bagi perangkat desa yang kurang baik dalam menjalankan tugasnya menurut Rupinus boleh diganti.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Tinjau Pelaksanaan UNBK di SMK Amaliyah Sekadau

“Dalam mengangkat perangkat desa jangan memilhat karena keluarga,” tegasnya.

Kepala Desa, kata dia, dalam menjalankan tugas kedinasannya melayani masyarakat juga diharapkan sesuai peraturan yang ada, seperti cara berpakaian dan lain-lain, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang dipimpin.

“Jadi aturan sebagai Kepala Desa juga ada, bagaimana cara berpakaiannya, jangan datang ke kantor pakai baju batik, celananya jeans,” pungkasnya. (Mus)

Comment