Polda Kalbar Sita 10 Ton BBM Jenis Solar Tanpa Izin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana Migas di wilayah Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19). Dalam pengungkapan ini sedikitnya 50 drum yang berisikan 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah ini berhasil diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM,” terangnya.

Baca Juga :  BBPOM Rangkul Pramuka sebagai Duta Keamanan Pangan

Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S terdapat di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian di lokasi kedua di gudang milik HW yakni di Desa Mekar Utama didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di Dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter,” ungkap Kombes Pol Mahyudi.

Baca Juga :  Pimpin Pemancangan Tiang Pertama Pembangunan Mapolresta Pontianak, Kapolda: Berkah

Penyimpanan dan penimbunan ini, lanjut dia, berasal dari BBM kencingan kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter.

“3 Gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil BBM kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter dan dijual kembali dengan harga Rp6000 perliter,” tukasnya.

Para pelaku, jelasnya, terancam Pasal 53 huruf D Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,” tandasnya. (Adi LC/Fai)

Comment