Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Gugat PT NKP dan Dimenangkan Hakim

KalbarOnline, Pontianak – Tak terima dipecat (PHK) oleh PT New Kalbar Processor (NKP) Kubu Raya, Indra Juhardy (39) menggugat perusahaan tempat dirinya dulu bekerja itu dan berhasil menang.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Urai Bawadi Pontianak itu merupakan sidang putusan setelah Indra Juhardy lebih dari 10 kali mengikuti sidang melawan perusahaan pengolahan karet itu dengan didampingi kuasa hukumnya Fransiskus SH dan Mar’ie SH, Rabu (13/3/2019) siang.

Gugatan pertama kali dilayangkan Indra pada Oktober 2018 silam yang disidangkan perdana pada Rabu (31/10/2018) lalu atas dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai Indra tak sesuai aturan perundang-undangan.

Kepada awak media, Indra mengungkapkan dirinya di PHK oleh perusahaan dengan semena-mena hanya karena dianggap tak disiplin dalam bekerja.

Indra mengaku melayangkan dua tuntutan yakni meminta haknya atas tunjangan kesehatan dan hak pesangon yang seharusnya ia terima sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusan putusan sidang, Rabu (13/3/2019) hakim mengabulkan sebagian tuntutan Indra yakni terkait pesangon yang diterima, meski tak mengabulkan tuntutan tunjangan kesehatannya.

“Pihak tergugat (PT NKP) dalam persidang tak dapat berkutik saat hakim memaparkan dengan jelas keterangan saksi dan bukti-bukti di muka persidangkan dan mengungkapkan bahwa pihak tergugat terbukti menyalahi aturan perundang-undangan,” jelas Indra.

Dirinya mengaku kaget pada sidang perdana 31 Oktober lalu, ketika Indra diberitahu oleh hakim bahwa sidang tersebut merupakan sidang kali ketiga. Ia menduga ada permainan yang dilakukan pihak PT NKP dalam proses hukumnya.

Baca Juga :  Sujiwo: Riders Harus Punya Manfaat bagi Masyarakat

“Saya sudah bekerja di perusahaan selama 10 tahun sebagai driver, saat di PHK saya mendapat SP1, SP2 dan SP3 dalam tempo satu bulan. SP yang dilayangkan perusahaan dilakukan setiap sepekan mulai dari SP 1 hingga SP 3,” akunya.

Setelah SP3, dirinya mendapat surat keterangan PHK yang diantar oleh HRD perusahaan ke rumahnya. Tak sampai di situ, Indra turut membeberkan bahwa pihak perusahaan menawarkan pesangon kepadanya hanya sekitar Rp37 juta. Menilai hal tersebut tak sesuai peraturan, Indra mengaku tak terima sehingga berbuntut pada gugatan yang dilayangkannya itu.

“Setelah SP 3, HRD perusahaan mengantar surat keterangan PHK ke rumah saya. Lalu saya mau diberi pesangon sekitar Rp37 juta rupiah, itu tawaran mereka. Setahu saya, dalam peraturan Undang-undang ketenagakerjaan, saya berhak menerima dua kali ketentuan pasal, yakni sekitar Rp62 juta,” bebernya.

Hingga akhirnya hakim mengabulkan gugatan Indra dan memutuskam bahwa pihak PT NKP harus membayarkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.

“Berdasarkan putusan hakim, nominal yang harus dibayarkan perusahaan sekitar Rp62 juta tadi, kalau mereka (perusahaan) mau lakukan Kasasi, silahkan saja. Saya akan terus melawan. Apalagi kalau mereka tidak mau membayar, tentu urusannya akan lebih panjang,” tegasnya.

Baca Juga :  Menuju Smart City, Kominfo Gelar Diskusi Bersama SKPD Kubu Raya

Sementara kuasa hukum PT NKP, Wariodi, SH mengatakan bahwa hasil putusan hakim akan disampaikannya ke pihak PT NKP.

“Semua hasil putusan itu akan kita sampaikan, karena ada sebagian yang dipenuhi dan sebagian tidak dipenuhi oleh hakim,” ujarnya saat diwawancara usai persidangan.

Wariodi mengaku akan berkoordinasi dengan pihak PT NKP lantaran hakim memberikan waktu 14 hari untuk menimbang apakah akan melakukan Kasasi atau akan menjalankan putusan hakim.

“Artinya terkait putusan ini akan kita laporkan dulu ke perusahaan untuk memilih Kasasi atau menerima putusan ini,” tandasnya.

Sementara Juwita Eka Pratiwi (25) juga memiliki nasib yang sama yang dialami Indra. Bahkan terbilang lebih tragis dari yang dialami Indra.

Mantan Admin Perusahaan PT NKP itu di PHK oleh perusahaan sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu. Namun tak sekalipun pernah menerima surat peringatan.

“Saya langsung dipecat (PHK) dan diberi pesangon hanya Rp2,3 juta lebih kecil dari gaji saya. Juga tanpa ada SP 1, 2 dan 3. Saya terhitung bekerja di PT NKP sudah hampir 7 tahun,” terangnya saat diwawancara awak media pada Rabu (31/10/2018) lalu.

Juwita turut mengungkap alasan pemecatan oleh perusahaan terhadap dirinya lantaran membocorkan rahasia perusahaan. Juwita mengaku bahwa dirinya hanya menyampaikan absensi perusahaan dan tak lebih.

“Padahal saya hanya menyampaikan absensi perusahaan, bukan yang lain,” ungkapnya. Diketahui, Juwita turut melayangkan gugatan terhadap PT NKP. Namun perkara Juwita belum belum disidangkan lantaran menunggu giliran dengan perkara yang dijalani Indra. (Fai/ian)

Comment